”Jarang Bonmas”, Kampanye Tak Berujung Protokol Kesehatan di Tegal
›
”Jarang Bonmas”, Kampanye Tak ...
Iklan
”Jarang Bonmas”, Kampanye Tak Berujung Protokol Kesehatan di Tegal
Di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pemerintah menginisiasi gerakan belanja gratis masker sebagai salah satu cara mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bermasker. Diharapkan, kesadaran protokol kesehatan tumbuh.
Oleh
KRISTI UTAMI
·5 menit baca
Hampir setahun pandemi Covid-19, masih banyak orang abai terhadap protokol kesehatan, termasuk hal sederhana seperti memakai masker. Di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pemerintah setempat meluncurkan program Belanja Barang Bonus Masker atau Jarang Bonmas. Bukti bahwa protokol kesehatan mesti terus dikampanyekan tanpa lelah.
Wike Haryani (30) menata dagangannya di toko roti miliknya, Kamis (21/1/2021) pagi. Gel pembersih tangan ia siapkan di dekat pintu masuk sehingga pembeli yang masuk bisa langsung menggunakannya. Di meja kasir, puluhan masker beraneka warna disiapkan. Masker itu didapatkan dari Pemerintah Kecamatan Tegal Selatan dan akan diberikan gratis kepada pembeli.
”Program ini bagus untuk mengedukasi masyarakat. Meski saya sudah memasang tulisan yang berisi supaya pembeli memakai masker, masih ada saja pembeli yang tidak memakai masker dengan benar saat berbelanja,” ujar Wike.
Selain berguna untuk mengedukasi masyarakat, menurut Wike, program ini bisa menarik pembeli. Wike mengatakan, sejak tokonya ditetapkan sebagai bagian dari program Jarang Bonmas, pembeli datang silih berganti ke tokonya.
Salah satunya Nunung (42), warga Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan. Sejak pagi, dirinya bersemangat untuk belanja di toko bertanda khusus, salah satunya toko roti milik Wike. Dari grup percakapan Whatsapp kelurahan, Nunung mendapat informasi bahwa dirinya akan mendapatkan bonus masker saat berbelanja di toko bertanda khusus.
Siang itu, Nunung pergi ke sebuah toko roti di kawasan Debong Tengah. Ia datang menggunakan masker medis berwarna biru. Setelah masuk ke toko, Nunung langsung menyemprot telapak tangannya dengan gel pembersih. Kemudian, ia memilih-milih roti yang akan dibelinya.
Selesau memilih roti, Nunung berjalan menuju kasir. Begitu selesai bertransaksi, Wike memberinya masker kain berwarna merah. Nunung juga diberi pesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
”Saya senang karena melalui program ini saya bisa mendapatkan masker gratis saat belanja. Semoga semakin banyak toko atau warung yang memberlakukan program ini,” ucap Nunung.
Ada sekitar 240 orang dalam sehari di Kota Tegal yang terjaring razia karena tidak bermasker.
Kesadaran rendah
Toko roti milik Wike adalah satu dari 18 toko yang diajak bekerja sama oleh Pemerintah Kecamatan Tegal Selatan mempromosikan penerapan protokol kesehatan. Inovasi ini digagas untuk menyiasati minimnya kesadaran warga memakai masker. Program ini dinamakan Jarang Bonmas, akronim dari belanja barang bonus masker.
Sejak awal pandemi, penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun, terus digaungkan sejumlah pihak. Sebagian orang yang sadar akan bahaya Covid-19 menjalankan protokol itu dengan ketat untuk melindungi diri dan orang-orang sekitarnya. Namun, tidak sedikit juga orang yang abai.
Di Kota Tegal, misalnya, sekitar 80 orang terjaring dalam satu kali razia masker yang digelar oleh petugas gabungan selama dua jam. Dalam sehari, petugas gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI menggelar razia masker hingga tiga kali. Artinya, ada sekitar 240 orang dalam sehari yang terjaring razia karena tidak bermasker.
Masih tingginya jumlah pelanggar protokol kesehatan terjadi saat Kota Tegal berstatus sebagai daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah. Hingga Kamis (21/1/2021), jumlah kasus positif Covid-19 yang dicatatkan Kota Tegal sebanyak 2.512 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif 404 orang dan kasus meninggal 207 orang.
Kondisi itu yang mendorong pemerintah Kecamatan Tegal Selatan menggagas program Belanja Barang Bonus Masker. Warga yang berbelanja di warung atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan akan mendapatkan masker cuma-cuma. Program yang diluncurkan Kamis siang tersebut diharapkan bisa memantik kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker.
Masyarakat yang berbelanja di warung atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan akan mendapatkan masker cuma-cuma.
”Razia masker sudah dilakukan, pembagian masker juga sering, tetapi entah kenapa masih ada saja yang tidak pakai masker. Kami berharap, setelah ada program ini, kesadaran masyarakat meningkat,” kata Camat Tegal Selatan Sartono Eko Saputro.
Sartono mengatakan, untuk sementara, pihaknya bekerja sama dengan 18 warung dan toko. Setiap toko diberi masker 50 lembar untuk dibagikan kepada pembeli secara gratis.
”Pemberian masker kepada pengelola toko ini sebagai stimulus saja. Selanjutnya, kami berharap agar program ini bisa dilanjutkan secara mandiri oleh masing-masing pengelola toko,” tuturnya.
Sartono mengatakan, setelah peluncuran program, pihaknya banyak dihubungi oleh para pelaku usaha. Sebagian ingin menjadi bagian dari program Jarang Bonmas. Sementara yang lainnya ingin menyumbang masker untuk program tersebut.
Selain memperluas jaringan program Jarang Bonmas, Pemerintah Kecamatan Tegal Selatan juga akan terus melakukan razia dan pembagian masker. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mereka juga rutin melakukan penertiban jam operasional toko, kafe, restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima.
”Pembubaran kerumunan juga kami lakukan di tempat-tempat keramaian, terutama saat malam Minggu,” imbuhnya.
Tri (49), warga Tegal, sekaligus penyintas Covid-19 berharap, program Jarang Bonmas akan meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan. Sebagai penyintas, Tri kecewa melihat sebagian orang masih enggan memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan lainnya.
”Sebenarnya, kita sudah sering diingatkan tentang bahaya Covid-19 dan sudah diberi tahu cara pencegahannya. Namun, kenyataannya, masih ada saja yang menganggap Covid-19 itu tidak nyata atau tidak berbahaya,” kata Tri.
Momentum
Meski sudah sering mengingatkan masyarakat, menurut Tri, pemerintah tidak boleh lelah. PPKM mesti dijadikan momentum menggugah kesadaran masyarakat sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kendati tidak diwajibkan menerapkan PPKM, Pemerintah Kota Tegal memberlakukan pembatasan di sejumlah tempat usaha. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001, waktu operasional tempat wisata, karaoke, panti pijat, restoran atau rumah makan, dan kafe dibatasi. Jumlah pengunjung sejumlah tempat usaha, seperti restoran, rumah makan, atau kafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Adapun jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
Sementara itu, di tempat wisata, jumlah pengunjung dibatasi, paling banyak 30 persen dari kapasitas dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00. Adapun di tempat karaoke dan panti pijat maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 21.00.
Aturan tersebut diterapkan mulai 11-25 Januari. Selama diterapkan, petugas gabungan berpatroli untuk memastikan semua aturan dipatuhi, Jika kedapatan melanggar, tempat usaha akan ditutup selama tiga hari.
Tentunya penegakan aturan tak akan efektif selama kesadaran warga menaati protokol kesehatan tak tumbuh secara mandiri. Semua pihak mesti sadar ini adalah kampanye tak berujung. Program-program inovatif seperti Jarang Bonmas mesti terus diinisiasi untuk memantik sikap tak kompromi pada protokol kesehatan.