logo Kompas.id
Pelegalan Cantrang Langkah...
Iklan

Pelegalan Cantrang Langkah Mundur Pemerintah

Ketika suatu wilayah penangkapan sudah tergolong ”full” dan ”overexploited”, pemakaian alat tangkap aktif seharusnya ekstra hati-hati. Ini harus diperhatikan pemerintah sebelum melegalkan kembali cantrang.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9AgphJJ2KriMxnOaAnAneAc4l3w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-04-at-11.28.37-AM_1599215980.jpeg
HNSI KEPULAUAN ANAMBAS

Nelayan tradisional berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka menolak aktivitas kapal cantrang di Laut Natuna.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk melegalkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya dinilai sebagai langkah mundur yang akan semakin merugikan nelayan kecil tradisional serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Pemerintah pun berjanji memperketat pembatasan dan pengawasan penggunaan kapal cantrang.

Legalisasi penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI dan Laut Lepas yang terbit 18 November 2020 lalu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000