PK Jadi Langganan Para Koruptor Dapatkan Keringanan
›
PK Jadi Langganan Para...
Iklan
PK Jadi Langganan Para Koruptor Dapatkan Keringanan
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sepanjang 2020, ada 65 napi korupsi yang ditangani KPK mengajukan PK. Kini, upaya hukum luar biasa telah berubah menjadi fenomena biasa sejumlah narapidana meringankan hukumannya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali telah menjadi fenomena setelah sejumlah narapidana kasus korupsi berbondong-bondong mengajukannya. Para koruptor pun mendapatkan keringanan hukuman melalui cara ini. Padahal, hukuman yang tepat bagi koruptor bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2020, ada 65 napi korupsi yang ditangani KPK mengajukan PK. elaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, peristiwa ini menjadi fenomena karena begitu ramai para narapidana koruptor yang tiba-tiba mengajukan PK.
“Yang menariknya kembali adalah ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa napi korupsi itu mengajukan upaya hukum luar biasa ini tanpa melewati upaya hukum biasa,” kata Ali saat diskusi jurnalis melawan korupsi bertajuk “PK Jangan Jadi Jalan Suaka” yang diselenggarakan KPK, Jumat (22/1/2021).
“Yang menariknya kembali adalah ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa napi korupsi itu mengajukan upaya hukum luar biasa ini tanpa melewati upaya hukum biasa”
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro; Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Halila Rama Purnama; dan Pengajar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Nefa Claudia Meliala.
Ali mengungkapkan, beberapa tahun yang lalu, para napi koruptor berusaha melakukan upaya hukum di pengadilan negeri tingkat pertama, banding, kasasi, dan baru mengajukan PK. Namun, belakangan ini, para napi menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tindak pidana korupsi kemudian eksekusi. Beberapa bulan kemudian, mereka baru mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK.
“Ada indepensi hakim ketika menjatuhkan hukuman, tetapi faktualnya kalau kita bicara angka antara putusan di pengadilan tingkat pertama sampai kemudian peninjauan kembali, tercatat ada penurunan angka (pemberian) hukuman,” kata Ali.
Namun, hal itu ditampik Andi Samsan Nganro. Menurut Andi, hukuman dari terpidana yang mengajukan PK tersebut dikurangi karena beberapa alasan. Di antaranya, adanya disparitas pemidanaan, pelaku utama dihukum ringan, dan independensi hakim yang mempertimbangkan rasa keadilan. Ia menegaskan, majelis hakim PK tidak bisa didikte. Hal karena memereka mpunyai independensi saat mengadili.
Andi mempertanyakan pandangan yang menilai maraknya pemotongan hukuman di tingkat PK sebagai pelemahan dan suramnya pemberantasan korupsi. Sesuai data pada refleksi akhir tahun lalu, hanya delapan persen PK perkara korupsi yang dikabulkan. Namun, ia tak merinci data keseluruhan terpidana korupsi yang mengakukan PK.
Kategori kejahatan luar biasa
"Pemberian hukuman menjadi salah satu cara agar orang tidak lagi melakukan kejahatan serupa atau orang menjadi berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan. Efek jera tercipta apabila penjatuhan hukuman atas suatu tindak pidana adalah sebuah kepastian"
Nefa Claudia Meliala menegaskan, secara sosiologis tindak pidana korupsi masuk dalam kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya pun, seharusnya tidak boleh dilepaskan dari konteks tindak pidana luar biasa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa
Salah satu cara untuk mengatasi korupsi, yaitu melalui pemberian hukuman. Nefa menuturkan, pemberian hukuman menjadi salah satu cara agar orang tidak lagi melakukan kejahatan serupa atau orang menjadi berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan. Efek jera tercipta apabila penjatuhan hukuman atas suatu tindak pidana adalah sebuah kepastian. Namun, saat ditanya soal hukuman berat yang dapat me,berikan efek jera, Nefa tak menjawab.