logo Kompas.id
PK Jadi Langganan Para...
Iklan

PK Jadi Langganan Para Koruptor Dapatkan Keringanan

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sepanjang 2020, ada 65 napi korupsi yang ditangani KPK mengajukan PK. Kini, upaya hukum luar biasa telah berubah menjadi fenomena biasa sejumlah narapidana meringankan hukumannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jLSWmsLoS_fpzLnoDT40hHn-ils=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F6b6f6989-1a86-490a-a7e5-5b5e3ebab128_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pengunjuk rasa membawa poster saat menyampaikan aspirasi terkait korupsi dana bantuan sosial di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/1/2021). Mereka antara lain meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos di Kementrian Sosial dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak yang terlibat korupsi tersebut, khususnya mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.Kompas/Heru Sri Kumoro12-01-2021

JAKARTA, KOMPAS — Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali telah menjadi fenomena setelah sejumlah narapidana kasus korupsi berbondong-bondong mengajukannya. Para koruptor pun mendapatkan keringanan hukuman melalui cara ini. Padahal, hukuman yang tepat bagi koruptor bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2020, ada 65 napi korupsi yang ditangani KPK mengajukan  PK. elaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, peristiwa ini menjadi fenomena karena begitu ramai para narapidana koruptor yang tiba-tiba mengajukan PK.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000