Jutaan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim
›
Jutaan Pelanggaran...
Iklan
Jutaan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim
Lebih dari 1,3 juta pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama hampir dua pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa Timur kurun 11-24 Januari 2021.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lebih dari 1,3 juta pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama hampir dua pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa Timur kurun 11-24 Januari 2021. Padahal, PPKM ditempuh untuk menekan sebaran pandemi Covid-19 yang belum juga mereda sejak Maret 2020, termasuk di Jawa Timur.
”Pelanggaran itu tercatat di seluruh kabupaten/kota di Jatim yang melaksanakan PPKM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu (24/1/2021).
Ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/Kpts/013/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Daerah-daerah yang dimaksud adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota dan Kabupaten Malang, Batu, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Kabupaten Blitar, Kota dan Kabupaten Madiun, Ngawi, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.
Pelanggaran itu tercatat di seluruh kabupaten/kota di Jatim yang melaksanakan PPKM. (Gatot Handoko)
Menurut Gatot, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama operasi dalam rangka PPKM adalah teguran lisan, tertulis, denda administrasi, penyitaan kartu tanda penduduk dan paspor, serta penutupan tempat usaha.
Dalam dua pekan ini, operasi sudah dilaksanakan hampir 840.000 kegiatan se-Jatim. Razia menyasar pusat perbelanjaan, tempat ibadah, obyek wisata, tempat hiburan, restoran, dan prasarana transportasi, yakni terminal, stasiun, bandar udara, dan pelabuhan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, PPKM bertujuan mendorong publik patuh pada protokol kesehatan, terutama berpelindung diri (masker, sarung tangan, dan face shield), jaga jarak, menghindari kerumuman, serta rutin menjaga kebersihan, terutama cuci tangan atau memakai pensanitasi. Diharapkan, publik terhindar dari ancaman pandemi atau wabah Covid-19 yang belum mereda.
Menurut laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/ yang dikelola oleh Pemprov Jatim, wabah sejak kasus pertama diumumkan pada 17 Maret 2020 sampai saat ini telah menjangkiti 106.162 jiwa. Rinciannya, kematian 7.381 jiwa, perawatan 7.839 orang, dan kesembuhan 90.942 orang. Tingkat kesembuhan 85,7 persen, sedangkan fatalitas atau tingkat kematian 6,9 persen.
Laman juga menunjukkan bahwa 49.990 pasien Covid-19 bergejala dan 56.172 pasien tanpa gejala. Sebanyak 65.974 pasien atau mayoritas terkena Covid-19 tanpa riwayat perjalanan. Cuma 9.699 pasien yang beperjalanan dan terjangkit. Sebanyak 30.489 pasien lainnya terpapar karena kontak dekat. Dari data ini memperlihatkan bahwa paparan wabah lebih karena masyarakat kontak dengan orang lain yang telah terjangkit Covid-19.
Di Surabaya, menurut Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, masih ditemukan setiap hari 1.500-1.600 pelanggaran PPKM. Selain itu, ada lebih dari 15 tempat usaha disegel sementara karena mengabaikan protokol kesehatan atau jam operasional melebihi tenggat yang sudah ditentukan. Untuk pusat belanja, misalnya, jam operasional tak boleh melebihi pukul 20.00 WIB, sedangkan tempat usaha maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Adapun Wakil Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, dari analisis terhadap 150 pasien Covid-19 kurun 10-17 Januari 2021 diketahui bahwa penularan wabah di Surabaya karena kontak dengan orang, terutama di dalam keluarga.
Penularan di kluster keluarga mencapai 28 persen. Penularan dari orang lain dan punya sakit bawaan 24,7 persen. Untuk penularan setelah bepergian dari luar kota 14,7 persen. Penularan di tempat kerja 12,7 persen, sedangkan di keramaian 10 persen, dan penularan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan 7,3 persen.
”Kami meminta kepada warga yang positif Covid-19 agar menjalani isolasi atau perawatan di fasilitas yang sudah disediakan untuk mencegah penyebaran di klaster keluarga,” kata Irvan.
Isolasi mandiri di rumah di mana ada keberadaan anggota keluarga atau orang lain rentan memperluas penyebaran. Sulit memastikan diri patuh dan disiplin protokol kesehatan di dalam rumah selama isolasi mandiri.
Dari hasil analisis oleh tim terpadu, penularan di kluster keluarga juga bisa terjadi akibat rendahnya kedisiplinan, terutama anak-anak. Sulit untuk menahan anak-anak selalu di rumah. Mereka cenderung keluar dan bermain bersama yang sebaya di mana di sinilah besar potensi penularan. Sepulang dari luar, anak-anak kontak dengan anggota keluarga yang imunitas rentan sehingga kelompok rentan inilah yang kemudian terserang Covid-19.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, sesuai Perwali No 2/2021, semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan ataupun penegakan protokol kesehatan. Untuk itu mulai Minggu, petugas yang terlibat razia adalah petugas satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan.
”Tujuan utama bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, sekaligus mengedukasi, agar patuh pada protokol kesehatan,” kata Eddy. Dalam penegakan protokol kesehatan, tak hanya dapat dilakukan petugas satpol PP, tetapi juga Linmas, dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar), serta dinas perdagangan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab penegakan protokol kesehatan yang dilakukan berbeda dengan penindakan pada pelanggaran peraturan daerah (perda) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas satpol PP.
Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari satpol PP, petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. ”Jadi sekarang tidak tergantung sama satpol PP,” terangnya.
Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan, jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan PPKM. Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.
Meski demikian, Eddy mengatakan, tujuan utama penegakan protokol kesehatan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.