logo Kompas.id
Perkuat Sanksi bagi Perusahaan...
Iklan

Perkuat Sanksi bagi Perusahaan Abai

Pemerintah dinilai perlu memperkuat sanksi atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek. Banyak program bantuan dan jaminan terkendala karena keterbatasan kepesertaan.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wUvj2jme37YgAS27NCCTg0c77ts=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F72549cc9-035e-4be0-b9c5-b6d48edb72c6_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja proyek properti berbelanja makanan sebelum masuk ke lokasi proyek di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia terdisrupsi akibat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerataan program bantuan dan jaminan sosial bagi pekerja terkendala cakupan kepesertaan BP Jamsostek yang masih terbatas. Pemerintah mesti memperjelas dan memperkuat sanksi terhadap ketidakpatuhan perusahaan mengingat kasus pemutusan hubungan kerja dan merumahkan karyawan terus meningkat selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, akibat pandemi Covid-19, jumlah peserta BP Jamsostek turun 2,69 juta orang, dari 54,45 juta orang pada 2019 menjadi 51,75 juta orang. Cakupan kepesertaan turun baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, maupun Jaminan Hari Tua akibat banyaknya perusahaan yang terdampak pandemi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000