Bebas Kendaraan Berlebih Muatan dan Dimensi Tetap Mulai 2023
›
Bebas Kendaraan Berlebih...
Iklan
Bebas Kendaraan Berlebih Muatan dan Dimensi Tetap Mulai 2023
Kebijakan bebas kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Rencana ini diharapkan terealisasi karena dampak buruk praktik pengangkutan yang berlebihan bisa dikurangi.
Dampak buruk muncul dari keselamatan dan kerugian ekonomi.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, kecelakaan truk yang dipicu praktik kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension overload) di jalan raya secara nasional meningkat dari 109.215 kasus pada 2018 menjadi 116.395 kasus pada 2019. Kementerian Perhubungan mencatat kerugian ekonomi akibat kendaraan seperti itu, antara lain, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan.
Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno berpendapat, rencana penerapan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan muatan berlebih jangan sampai mundur lagi.
”Kalau dimundurkan terus, kita tidak akan tahu kapan bebas kendaraan semacam itu akan benar-benar terwujud di Indonesia,” kata Djoko ketika dihubungi Selasa (26/1/2021).
Semula, kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih akan diterapkan pada 2021. Namun, kebijakan tersebut ditunda menjadi 1 Januari 2023.
Rencana penerapan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan muatan berlebih jangan sampai mundur lagi.
Pada awal Desember 2020, pelaku usaha dari beberapa sektor industri menyuarakan permintaan agar penerapan kebijakan bebas kendaraan bermuatan dan dimensi berlebih ditunda lagi, setidaknya hingga 1 Januari 2025. Mereka beralasan, pandemi Covid-19 menekan kinerja dunia usaha di sepanjang tahun 2020.
Pelaku usaha juga menanyakan kesiapan penyediaan tambahan truk. Mereka menyampaikan kekhawatiran waktu tunggu di pelabuhan yang bertambah ketika jumlah truk semakin banyak seiring aturan batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Menurut Djoko, sejumlah upaya diperlukan menjelang penerapan kebijakan bebas kelebihan muatan dan dimensi kendaraan pada 2023. Salah satunya, penyiapan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) secara optimal.
UPPKB merupakan unit kerja di bawah Kemenhub yang bertugas mengawasi muatan barang menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.
Agar ada efek jera, kata Djoko, perlu ada denda tinggi bagi pihak yang melanggar aturan batasan muatan dan dimensi kendaraan. ”Denda bagi pelanggar aturan serupa di Rusia, misalnya, bisa Rp 120 juta. Pemilik barang juga dikenai sanksi, bukan hanya sopir truk logistik yang didenda,” ujar Djoko.
perlu ada denda tinggi bagi pihak yang melanggar aturan batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Persoalan praktik pengangkutan menggunakan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih mengemuka dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (25/1/2021). Sejumlah anggota Komisi V dari sejumlah fraksi dan daerah pemilihan menyoroti praktik tersebut.
Saat membacakan butir-butir kesimpulan rapat, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan, Komisi V DPR meminta Kemenhub mengawasi ketat kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.
Menhub Budi Karya Sumadi menuturkan, persoalan kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi terjadi di banyak daerah, antara lain Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Kalimantan.
Persoalan kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi terjadi di banyak daerah,
”Memang ada satu dilema (dalam penanganan kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi, ketika) dihadapkan pada industriawan. Tapi kami tetap jalan. Kami minta Dirjen Perhubungan Darat untuk menegakkan pemberantasan kendaraan berlebih dimensi dan muatan, bekerja sama dengan polisi,” kata Budi Karya.
Budi menambahkan, pada 2023, diharapkan Indonesia bebas dari praktik pengangkutan dengan kendaraan berlebih dimensi dan muatan.