logo Kompas.id
PPP Ikuti PAN, Tolak Revisi UU...
Iklan

PPP Ikuti PAN, Tolak Revisi UU Pemilu

Setelah Partai Amanat Nasional, kini giliran Partai Persatuan Pembangunan yang menilai UU Pemilu tak perlu direvisi. Padahal saat pembahasan revisi UU Pemilu, kedua fraksi tidak keberatan bahkan turut memberikan masukan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NIM7HKgVTvhwXG2V8Whn0pcpsiw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd1f15456-c9f9-45fd-b40a-683163be9434_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Logo sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengikuti Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak dibahas. Alasannya, selain kondisi pandemi Covid-19, Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlaku dinilai masih bisa digunakan untuk pemilu selanjutnya.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR Amir Uskara, di Jakarta, Selasa (26/1/2021), mengatakan, fraksinya menginginkan agar Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak direvisi. UU Pemilu dipandang masih dapat diterapkan untuk pemilu mendatang. Bahkan, masih bisa diterapkan untuk 3-4 kali pemilu lagi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000