Kasus Covid-19 Meningkat Selama Banjir, PPKM di Kalsel Diperpanjang
›
Kasus Covid-19 Meningkat...
Iklan
Kasus Covid-19 Meningkat Selama Banjir, PPKM di Kalsel Diperpanjang
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kalimantan Selatan diperpanjang lagi selama dua minggu. PPKM fase pertama masih belum efektif mengendalikan penyebaran Covid-19 karena adanya bencana banjir besar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kalimantan Selatan diperpanjang lagi selama dua minggu. PPKM pertama yang juga berlangsung selama dua minggu, 11-25 Januari 2021, belum efektif mengendalikan penyebaran Covid-19 karena bencana banjir melanda 11 kabupaten/kota.
Ketika baru tiga hari menerapkan PPKM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus memberlakukan tanggap darurat bencana banjir untuk menangani para korban dan dampaknya. Banjir besar yang belum pernah dialami dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun itu berdampak pada 712.129 jiwa. Tanggap darurat banjir diberlakukan selama 14 hari, 14-27 Januari 2021.
Selama tanggap darurat banjir, penerapan PPKM juga tidak optimal. Hal itu memicu peningkatan kasus Covid-19. Selasa (26/1/2021), terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 98 orang sehingga jumlah kasusnya kini menjadi 17.537 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.305 orang masih dalam perawatan, 319 orang suspek atau diduga Covid-19, dan 634 orang meninggal.
Bahkan, tiga hari sebelumnya, secara berturut-turut terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di atas 100 kasus per hari, yakni 137 orang (Sabtu), 120 orang (Minggu), dan 133 orang (Senin). Sebagian besar penambahan kasus konfirmasi baru justru dari daerah-daerah yang terdampak banjir.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim mengatakan, Kalsel saat ini mengalami dua masalah sekaligus, yaitu peningkatan kasus Covid-19 dan bencana banjir. Kedua masalah tersebut sama-sama harus ditangani secara saksama, terintegrasi, bersinergi, dan bahu-membahu dengan berbagai sektor yang ada.
”Analisis surveilans epidemiologi kami menunjukkan bahwa kasus Covid-19 justru meningkat selama pelaksanaan PPKM jika dibandingkan dengan sebelum pelaksanaannya. Ini tentu tidak lepas dari faktor banjir. Pelaksanaan PPKM beririsan dengan tanggap darurat banjir,” kata Muslim, Selasa.
Selama PPKM 11-25 Januari, ungkap Muslim, penambahan kasus konfirmasi baru meningkat dari sebelumnya, angka kematian juga meningkat, sebaliknya tingkat kesembuhan justru menurun. Angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,63 persen, sedangkan positivity rate masih tinggi, yakni di atas 5 persen.
”Karena itulah, kami pikir perlu untuk melakukan perpanjangan PPKM selama dua minggu lagi. Dalam kondisi seperti sekarang ini, kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, dan sebagainya tetap perlu pembatasan,” katanya.
PPKM kedua di Kalsel berlaku pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Substansi aturannya masih sama dengan PPKM pertama, yakni mengacu pada Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 Tahun 2021. Setiap institusi agar membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan belajar-mengajar harus dilakukan secara daring (online).
Kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Untuk tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Menyesuaikan
Menurut Muslim, pemprov sudah meminta pemerintah kabupaten/kota agar menyesuaikan pelaksanaan PPKM dengan instruksi gubernur. Semua daerah harus menerapkan aturan yang sama agar upaya-upaya pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
”Sampai saat ini kami belum melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari PPKM mengingat Kalsel sedang dilanda musibah banjir. Semua kekuatan harus dikerahkan untuk menangani dua masalah sekaligus,” ujarnya.
Dengan menerapkan PPKM, protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak) harus dilaksanakan secara lebih ketat, tak terkecuali di lokasi-lokasi pengungsian korban banjir. ”Tempat-tempat pengungsian saat ini cukup rawan karena longgar dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Muslim.
Berdasarkan pantauan di beberapa lokasi pengungsian banjir di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, protokol kesehatan sudah tak diindahkan lagi. Hampir tidak ada warga yang menerapkan 3M. Mereka berkumpul dan mengobrol seperti tidak sedang dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi serupa juga terlihat di permukiman-permukiman warga yang terdampak banjir.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti perpanjangan PPKM. ”Kami berharap kebijakan detail teknis terkait PPKM di kabupaten/kota dibuat lebih operasional dan tidak bertentangan dengan instruksi gubernur,” kata Roy.