logo Kompas.id
Kejahatan di Masa Pandemi...
Iklan

Kejahatan di Masa Pandemi Perlu Dihukum Berat

Meski suap sering terjadi, suap di masa pandemi Covid-19 mesti dinilai lebih berat. Tindak pidana tak semata dinilai dari jumlah kerugian, tetapi juga menimbang psikologi dan sosiologi saat perbuatan terjadi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7gGNdwFzfGMDiJorbIFKstlRes8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fec6d2f30-cbc5-4435-8499-6f73aaf51e11_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Seorang penyintas gempa Sulbar menjalani tes PCR di posko pengungsian Panti Inang Matutu, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di masa pandemi Covid-19, terlebih yang terkait dengan Covid-19, akan ditindak tegas penegak hukum. Kejahatan semacam itu dinilai menjadi ironi di tengah masyarakat yang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Imel Anitya dan Teddy Gunawan di Jakarta. Mereka diduga sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 dan pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen pemeriksaan Covid-19 dalam program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000