Kerja Sama Bea Cukai dan BNN Bali Ungkap Pengiriman Narkotika ke Bali
›
Kerja Sama Bea Cukai dan BNN...
Iklan
Kerja Sama Bea Cukai dan BNN Bali Ungkap Pengiriman Narkotika ke Bali
Sinergi melalui tim interdiksi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali berhasil mengungkap pengiriman narkotika ke Bali. Petugas menyita paket berisi narkotika dan menangkap beberapa tersangkanya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sinergi melalui tim interdiksi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali berhasil mengungkap pengiriman narkotika ke Bali dan mencegah peredaran barang terlarang itu di Bali. Petugas menyita paket berisi narkotika dan menangkap beberapa tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Hasil pengungkapan kasus narkotika itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya dalam jumpa media di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (26/1/2021). Pemaparan hasil kerja sama dengan BNN Provinsi Bali juga dihadiri Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sulaiman.
Arjaya mengatakan, sejak akhir Desember 2020 sampai Januari 2021, BNN Bali mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap empat tersangka. Adapun pengungkapan kasus narkotika itu yang melibatkan tim Bea Cukai melalui operasi interdiksi terpadu itu menghasilkan penangkapan terhadap tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda. ”Kami juga menangkap seorang tersangka lain hasil sinergi dengan BNNP Sulawesi Utara,” kata Arjaya.
Adapun empat kasus yang diungkap BNN Bali, masing-masing, pengungkapan paket berisi narkotika jenis metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi pada Senin (11/1/2021) berikut penangkapan tersangka berinisial NA alias Sasa, seorang perempuan berusia 41 tahun.
Kami juga menangkap seorang tersangka lain hasil sinergi dengan BNNP Sulawesi Utara.
Dari tersangka NA alias Sasa, petugas BNN Bali menyita 11 butir pil ekstasi, satu plastik klip berisi kristal putih yang diperkirakan metamfetamina atau sabu, dan 40 butir pil kuning yang diduga PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang memiliki efek menimbulkan halusinasi.
Ganja sintetis
Berikutnya, kerja sama antara BNN Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali menghasilkan pengungkapan pengiriman ganja sintetis dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Bali melalui paket kiriman pada Jumat (22/1/2021). Petugas menangkap DAP alias Yoga (22) dan menyita dua paket berisikan ganja sintetis dengan berat total 102,9 gram.
Sulaiman mengatakan, Kanwil Bea Cukai Bali bekerja sama dengan BNN Bali juga menggagalkan upaya peredaran ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Bali, pada Desember 2020.
Kegiatan bersama itu menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial RS (27) dan penyitaan empat paket kiriman yang berisikan ganja dengan berat seluruhnya mencapai 3,9 kilogram.
Hasil lainnya adalah penangkapan AT alias Nando (20) yang diduga mengedarkan ganja sintetis. Arjaya mengatakan, AT alias Nando ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (22/1/2021).
Dari barang bukti yang didapatkan petugas, tersangka diduga sudah menyiapkan paket ganja sintetis untuk dijual. ”Selain satu plastik klip berisi ganja sintetis seberat 102,4 gram, petugas juga menemukan 13 plastik klip yang juga berisikan ganja sintetis,” ujar Arjaya.
Dari pengakuan tersangka AT ke petugas BNN Bali, setiap satu paket plastik klip berisi tiga gram ganja sintetis yang dijual seharga Rp 300.000 per plastik klip. ”Tersangka sudah menyiapkan paket siap edar,” kata Arjaya.