logo Kompas.id
KY Diminta Perbaiki Sistem...
Iklan

KY Diminta Perbaiki Sistem Perekrutan Hakim Agung

Komisi Yudisial diminta untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses perekrutan calon hakim agung. Anggota DPR mempertanyakan minimnya calon yang lolos dari seleksi yang digelar KY.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a12RfonFb4NhOujSUxQ8AZpwzxU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F8eaa9ca1-e9fe-417a-a480-5ed5571e28e0_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (tengah) didampingi Wakil Ketua KY M Taufiq HZ (kiri) dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah (kanan) menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021). Pada kesempatan itu Komisi III DPR meminta penjelasan KY terkait dengan seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial diminta untuk terus memperbaiki sistem perekrutan hakim agung dan hakim ad hoc. Sistem perekrutan di KY diharapkan meningkatkan integritas dan kualitas hakim agung. KY juga diminta lebih memperhatikan kebutuhan hakim agung yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial terpilih Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (25/1/2021). Selain Ketua KY terpilih, enam komisioner KY periode 2020-2025 juga hadir dalam rapat tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000