PPKM Diperpanjang, Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Terjadi di Jabar
›
PPKM Diperpanjang, Pelanggaran...
Iklan
PPKM Diperpanjang, Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Terjadi di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2). Namun, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di sejumlah pusat keramaian.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada Selasa (26/1/2021) sampai Senin (8/2). Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di sejumlah pusat keramaian.
Perpanjangan PPKM itu diterapkan dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19.
”PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” demikian salah satu poin Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro. Sementara masyarakat diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten.
Kebijakan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya yang hanya diterapkan di 20 kabupaten/kota pada 11-25 Januari. Saat itu, tujuh daerah, yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, dan Pangandaran menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Penularan Covid-19 yang belum menurun menjadi salah satu pertimbangan memperluas PPKM. Hingga Selasa pukul 20.00, terdapat 131.322 kasus Covid-19 di Jabar. Jumlah itu tertinggi kedua dari 34 provinsi di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Sejumlah 23.970 pasien masih dirawat atau menjalani isolasi. Sementara 105.820 orang sembuh dan 1.532 meninggal.
Bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro. Sementara masyarakat diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten.
Terdapat penambahan 13.325 kasus dalam sepekan terakhir atau rata-rata 1.903 kasus per hari. Kasus Covid-19 di Jabar didominasi dari kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) serta Bandung Raya.
Sementara tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar turun menjadi 73,06 persen setelah sebelumnya sempat mencapai 80 persen. ”Ini berkat gedung-gedung baru (menjadi rumah sakit Covid-19 darurat) dan kebijakan memindahkan pasien bergejala ringan ke fasilitas nonrumah sakit,” ujar Kamil.
Salah satu gedung yang difungsikan menjadi rumah sakit darurat untuk pasien Covid-19 adalah Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat di Kota Bandung dengan kapasitas 180 tempat tidur. Okupansi di gedung ini masih 41,67 persen.
Jangan abai
Sepuluh bulan pandemi Covid-19 di Indonesia, pelanggaran protokol kesehatan masih terus terjadi. Di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa sore, misalnya, sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki tidak memakai masker.
Sementara beberapa pengunjung kafe berkumpul dengan jarak kurang dari 1 meter. Pelanggaran protokol kesehatan meningkatkan potensi penularan Covid-19 melalui droplet.
Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, meskipun vaksinasi Covid-19 sudah berjalan, protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Sebab, untuk menciptakan kekebalan kelompok, dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun agar mayoritas warga disuntik vaksin.
”Penting untuk konsisten memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Jabar telah berjalan sejak Kamis (14/1). Namun, realisasi penyuntikan vaksin terhadap tenaga kesehatan itu baru mencapai 25 persen.
Sejumlah 75.542 tenaga kesehatan di Jabar ditargetkan menjadi penerima vaksin pada tahap satu termin pertama di tujuh daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Cimahi, serta Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
Akan tetapi, baru 19.255 tenaga kesehatan yang disuntik vaksin dosis pertama atau 25,41 persen dari target. Sejumlah tenaga kesehatan calon penerima vaksin tidak datang pada jadwal vaksinasi. Beberapa tenaga kesehatan juga belum memenuhi syarat, seperti pernah terinfeksi Covid-19, mempunyai komorbid, tensi tinggi, serta sedang hamil dan menyusui.