Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Diangkat Pekan Depan
›
Dewan Direktur Lembaga...
Iklan
Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi Diangkat Pekan Depan
Presiden Joko Widodo berharap Lembaga Pengelola Investasi (LPI) menjadi alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional. Presiden meminta Dewan Pengawas yang sudah dilantik segera mengangkat Dewan Direktur LPI.
Oleh
FX LAKSANA AS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Presiden meminta Dewan Pengawas untuk segera menetapkan dan mengangkat Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi paling lambat pekan depan.
Kepada wartawan seusai pelantikan, Presiden berharap Lembaga Pengelola Investasi (LPI) menjadi alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional. Dengan rekam jejak anggota Dewan Pengawas yang memiliki pengalaman dan reputasi baik, Presiden juga berharap agar LPI mendapatkan kepercayaan dari investor dalam dan luar negeri. Dengan demikian, pembiayaan untuk pembangunan bisa terealisasi dalam jumlah yang besar.
”Kemudian tugas kedua adalah segera menetapkan Dewan Direktur. Segera. Dan saya minta agar paling lambat minggu depan sudah terbentuk. Dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas sesuai yang direncanakan,” kata Presiden.
Eksistensi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Strukturnya terdiri dari dua bagian, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasionalisasi LPI yang diselenggarakan Dewan Direktur. Keanggotaannya terdiri dari lima orang yang mencakup unsur pemerintah dan profesional.
Komposisi Dewan Pengawas sebagaimana dilantik Presiden adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus merangkap ketua dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Keduanya mewakili pemerintah. Dari unsur profesional ialah Darwin Cyril Noerhadi untuk masa jabatan 2021-2026, Yozua Makes untuk masa jabatan 2021-2025, dan Haryanto Sahari untuk masa jabatan 2021-2024.
Adapun Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan operasional LPI. Keanggotaannya terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu menyatakan, LPI bertujuan memobilisasi pembiayaan dari segi ekuitas sehingga tidak memunculkan risiko dari aspek utang. ”Ini tentu membutuhkan skema yang berbeda karena mereka (investor) bersama-sama dengan LPI, sifatnya berinvestasi bersama dengan LPI,” kata Sri Mulyani.
Sementara mengutip situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembiayaan alternatif yang disediakan LPI dapat digunakan untuk mendorong pendanaan proyek infrastruktur sesuai dengan arah kebijakan mutakhir. Untuk itu, LPI akan memiliki fleksibilitas.
”LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-captureappetite investor,” kata Airlangga.
Bagian penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI menyebutkan, pilar utama pembangunan ekonomi berkelanjutan mensyaratkan adalah dengan adanya target pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Guna mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari masyarakat dan swasta.
Selama ini, pemerintah telah menginisiasi skema alternatif guna mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha, di antaranya skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan kreatif lainnya. Namun, dalam praktiknya, skema itu masih banyak menghadapi hambatan dan tantangan yang menyebabkan realisasi skema alternatif tersebut tidak sesuai rencana.
Masih mengutip bagian penjelasan PP, BUMN yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung utama pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga semakin terbatas kapasitas pendanaannya. Di sisi lain, sumber pendanaan dari lembaga sektor keuangan juga tidak mencukupi. Sumber pendanaan yang dimaksud, misalnya, adalah kredit perbankan, pasar modal, dan institusi keuangan nonbank.
Terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah dan terbatasnya pendanaan BUMN dan lembaga sektor keuangan tersebut mengindikasikan kapasitas domestik tidak memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan pemenuhan pembiayaan pembangunan nasional yang melibatkan investor dari luar negeri, khususnya melalui penanaman modal asing.
Berdasarkan data Bank Dunia, investasi langsung ke Indonesia setiap tahun bersifat fluktuatif. Nilainya dalam lima tahun terakhir cenderung stagnan. Persentase investasi langsung dari luar negeri ke Indonesia terhadap produk domestik bruto juga masih berada jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Padahal, pemerintah telah berupaya memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha guna meningkatkan investasi langsung dari luar negeri.
Untuk itu, pemerintah bersama-sama DPR menyepakati untuk membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal l7l Ayat (3) UU tersebut mendelegasikan pembentukan LPI. Pembentukan LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Untuk merealisasikan fungsi dan tujuan tersebut, LPI memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan lembaga ini memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi, serta sebagai mitra strategis bagi investor asing.