Keterisian Ruang Perawatan Rumah Sakit Menipis, Pembatasan Mobilitas Seluruh Jabar Diberlakukan
›
Keterisian Ruang Perawatan...
Iklan
Keterisian Ruang Perawatan Rumah Sakit Menipis, Pembatasan Mobilitas Seluruh Jabar Diberlakukan
Keterisian tempat isolasi untuk pasien Covid-19 di Jabar mencapai 70 persen. Setiap daerah diminta untuk menambah tempat tidur, baik dari rumah sakit ataupun fasilitas lainnya. Pembatasan seprovinsi pun diberlakukan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Keterisian ruang perawatan rumah sakit untuk pasien Covid-19 semakin menipis. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas warga di seluruh daerah.
Protokol kesehatan ini diharapkan bisa menahan laju pandemi yang semakin tinggi di Jabar. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), Rabu (27/1/2021) pukul 18.00, penambahan kasus Covid-19 di Jabar mencapai 3.198 pasien di hari itu.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, jumlah tersebut berdasarkan akumulasi dari kasus penelusuran yang telah dilakukan sebelumnya. ”Kalau dari perhitungan kami, peningkatan jumlah kasus di Jabar dalam hitungan hari mencapai 1.400 lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Daud tidak menampik lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Jabar. Apalagi, berdasarkan laman Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jabar menempati peringkat kedua jumlah kasus Covid-19 dengan jumlah 131.322 pasien. Angka ini setara 13 persen dari jumlah kasus Indonesia yang menyentuh 1,024,298 jiwa.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit di Jabar awal pekan ini juga mencapai 70,8 persen dari 308 RS rujukan di Jabar. Dengan alasan tersebut, Daud menyatakan, Jabar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 27 kabupaten dan kota. Pembatasan ini berlaku dalam dua pekan, yakni dari 26 Januari-8 Februari 2021.
”Kami menyebutnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Sebelum PPKM dari pemerintah pusat berlaku, kami hanya menerapkan di 20 daerah. Sekarang, semuanya menerapkan pembatasan karena salah satu indikator PPKM adalah keterisian tempat tidur yang mencapai lebih dari 70 persen,” ujarnya.
Menipisnya ketersediaan ruang perawatan Covid-19 di Jabar ini direspons dengan mengaktifkan ruang isolasi darurat dari berbagai instansi yang membantu. Daud memaparkan, sekitar 180 tempat tidur di RS Darurat Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat (Secapa AD) Bandung dan 170 lainnya di Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Cimahi telah difungsikan.
”Ruang isolasi tambahan ini khusus untuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. Jadi, tempat tidur di rumah sakit bisa dimanfaatkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat. Daerah-daerah lain juga diminta untuk menyediakan ruangan serupa,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara memaparkan, Kota bandung menambah 66 tempat tidur untuk perawatan Covid-19. Pasalnya, tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 di Kota Bandung mencapai 75,03 persen dari 1.586 tempat tidur pada Senin (25/1/2021).
”Kami akan semakin mengencangkan alarm bagi warga Kota Bandung untuk lebih disiplin dalam protokol kesehatan. Setiap rumah sakit juga sudah memiliki skenario kebutuhan ruangan dan fasilitas saat penambahan kasus terjadi,” ujarnya.
Ahyani mengatakan, pihaknya juga berupaya mengarahkan pasien tanpa gejala dan gejala ringan untuk menempati ruangan isolasi yang disediakan selain rumah sakit rujukan. Kota Bandung, katanya, terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan instansi lainnya untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
”Kami berharap sektor kewilayahan dapat membuat tempat isolasi sesuai dengan kapasitas dan potensi yang ada. Hal ini diupayakan untuk mengurangi beban pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sehingga mereka dapat memprioritaskan pasien dengan gejala yang berat,” ujarnya.