KPU Diingatkan agar Segera Memilih Ketua Definitif
›
KPU Diingatkan agar Segera...
Iklan
KPU Diingatkan agar Segera Memilih Ketua Definitif
Hingga Rabu, seusai KPU menggantI Arief Budiman Ketua KPU pasca-putusan DKPP, dan memilih Ilham Saputra sebagai Plt, KPU belum tentukan ketua definitif. Belum adanya ketua definitif, polemik bisa berpotensi panjang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum RI diingatkan agar segera menunjuk Ketua KPU definitif. Berlarutnya penunjukkan jabatan Ketua KPU dikhawatirkan memperpanjang polemik antara KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hingga Rabu (27/1/2020) atau 12 hari seusai KPU memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan memilih Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, belum ada Ketua KPU definitif. Padahal, untuk menentukan ketua, mekanisme yang dilakukan hanya pemilihan dari dan oleh anggota melalui rapat pleno tertutup.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU saat ini masih fokus pada tahapan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Plt Ketua KPU yang sekarang dijabat oleh Ilham tetap melakukan tugas sampai kemudian terpilih Ketua KPU definitif.
”12 hari seusai KPU memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan memilih Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, belum ada Ketua KPU definitif. Padahal, untuk menentukan ketua, mekanisme yang dilakukan hanya pemilihan dari dan oleh anggota melalui rapat pleno tertutup."
”Jika sudah, segera akan kami sampaikan,” kata Raka tanpa menyebut waktu rencana rapat pleno penentuan Ketua KPU.
Adapun tahapan sidang perselisihan hasil pemilu di MK dimulai sejak 26 Januari 2021 dan berakhir pada 29 Maret 2021. Artinya, hingga dua bulan mendatang KPU masih akan berfokus pada tahap tersebut.
”Pada prinsipnya kami telah menindaklanjuti putusan DKPP. Mengenai Plt Ketua KPU masih tetap bertugas sebagaimana mestinya sampai dengan dipilihnya Ketua KPU definitif.
Padahal, seusai rapat pleno KPU, Jumat (15/1/2021), Ilham mengatakan, dirinya menjadi pelaksana tugas yang bersifat sementara, yakni untuk tujuh hari ke depan. ”Ini saya sementara saja, hanya untuk tujuh hari ke depan,” katanya (Kompas, 16/1/2021).
Selain KPU yang belum menentukan Ketua KPU definitif, Arief Budiman, yang diberhentikan oleh DKPP dari jabatan Ketua KPU pun belum mengambil sikap atas putusan itu. ”Sampai saat ini, saya belum mengambil sikap karena berkonsentrasi terlebih dahulu pada sidang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi,” kata Arief.
Bisa bangun keharmonisan
”Dengan segera menentukan Ketua KPU definitif justru akan membangun keharmonisan kelembagaan, terutama antara KPU dan DKPP.”
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengingatkan agar KPU segera memilih Ketua KPU definitif. Penundaan pemilihan Ketua KPU justru akan menimbulkan polemik karena muncul pertanyaan lagi tentang rivalitas yang tak kunjung berakhir antara KPU dan DKPP. Apalagi, Arief yang diberhentikan juga belum mengambil sikap atas putusan pemberhentiannya oleh DKPP.
”Dengan segera menentukan Ketua KPU definitif justru akan membangun keharmonisan kelembagaan, terutama antara KPU dan DKPP,” ujarnya.
Menurut dia, KPU merupakan sebuah lembaga yang amat besar yang posisi ketua sebaiknya tidak terlalu lama dijabat oleh pelaksana tugas. Apalagi KPU sekarang menghadapi sidang perselisihan hasil di MK yang kedudukannya sangat penting bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menghadapi sidang, KPU daerah selalu membutuhkan saran dan dokumen adminsitrasi yang legitimasi strukturalnya akan lebih kuat jika ditandatangani oleh ketua definitif dibandingkan pelaksana tugas.