Pemodal dapat berinvestasi pada produk obligasi dan sukuk yang diterbitkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan urun dana semakin luas.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan produk layanan teknologi finansial atau tekfin berbasis urun dana yang dinamis membuat Otoritas Jasa Keuangan menyempurnakan aturan yang memayungi sektor ini. Sebelumnya, penyelenggara tekfin layanan urun dana hanya menjual efek saham. Kini, regulasi terbaru memungkinkan penyelenggara untuk menjual efek bersifat utang dan sukuk atau EBUS.
Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK No 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK No 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham dan saham syariah.
Tekfin layanan urun dana merupakan platform penerbitan saham dari UMKM atau usaha rintisan selaku penerbit, yang ditawarkan secara digital kepada investor urun dana yang disebut pemodal. Adapun penyelenggara layanan berfungsi sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum, dalam pertemuan media secara virtual, Rabu (27/1/2020), mengatakan, sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilah di sektor ini juga berubah. Semula disebut layanan urun dana berbasis ekuitas (equity crowdfunding), tetapi kinimenjadi layanan urun dana berbasis sekuritas (securities crowdfunding).
”Ada perluasan dari peraturan sebelumnya, dari yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan utang. Pada prinsipnya, tidak banyak perubahan selain penambahan basis efek,” ujarnya.
Tekfin layanan urun dana merupakan platform penerbitan saham dari UMKM atau usaha rintisan selaku penerbit, yang ditawarkan secara digital kepada investor urun dana yang kemudian disebut pemodal. Adapun penyelenggara layanan berfungsi sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Layanan urun dana berbasis sekuritas merupakan perluasan layanan skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal yang memungkinkan investor atau pengguna layanan penyelenggara dapat menikmati produk layanan investasi lainnya, seperti surat utang (obligasi) dan sukuk.
Meski demikian, tidak ada perubahan dari kelompok penerbit saham ataupun surat utang, selaku pihak yang membutuhkan pendanaan. Pihak yang memerlukan dana tetap unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga 31 Desember 2020, sudah ada tiga calon penyelenggara securities crowdfunding dalam proses perizinan di OJK. Sebelumnya, OJK sudah memberi izin bagi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding, yakni Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.
”OJK mencatat total penghimpunan dana empat penyelenggara itu hingga akhir 2020 mencapai Rp 185 miliar dengan jumlah pemodal 22.341 investor dan penerbit 129 unit usaha,” ujar Ona.
Antrean perizinan
Ona mengungkapkan, selain empat penyelenggara yang sudah mengantongi izin, ada 16 calon penyelenggara layanan urun dana berbasis sekuritas yang mengantre untuk mendapatkan izin OJK.
Sebelumnya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, pertengahan Januari 2021, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, otoritas bursa mempercepat upaya memasyarakatkan pasar modal.
Melalui mekanisme layanan urun dana berbasis sekuritas, Wimboh berharap kelompok pengusaha muda dan pelaku UMKM memiliki sumber pendanaan alternatif di pasar modal. Dengan demikian, UMKM tidak hanya mengandalkan bank dan lembaga keuangan nonbank.
”Investor-investor ritel yang jumlahnya semakin meningkat mendapatkan alternatif saluran berinvestasi, tidak hanya korporasi besar, tetapi juga UMKM,” ujarnya.
Kehadiran layanan urun dana berbasis sekuritas juga memberi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum memiliki akses keuangan perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pasar sekunder
OJK telah memberi lampu hijau bagi penyelenggara layanan urun dana berbasis sekuritas untuk mengakomodasi pasar sekunder berupa transaksi saham UMKM dan usaha rintisan di antara para pemodal. Sebelumnya, saham yang dimiliki pemodal tidak dapat diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk mendapat bagian dividen.
Direktur Utama Santara Reza Avesena mengungkapkan, Santara telah mencoba fitur pasar sekunder selama tiga hari, sebagai upaya memperkenalkan sekaligus menjaring masukan dari para pengguna.
”Percobaan sistem kemarin juga akan kami perlihatkan untuk dinilai OJK. Para pengguna Santara antusias, bahkan banyak di antara mereka yang ternyata investor di pasar saham. Kami mendapat saran-saran teknis dari sisi user experience,” ujarnya.
Percobaan sistem kemarin juga akan kami perlihatkan untuk dinilai OJK.
Reza menjelaskan, Santara berupaya mempercepat peluncuran layanan ini agar pemodal lebih nyaman dalam berinvestasi karena strategi mereka telah terakomodasi. Dengan demikian, investasi di platform urun dana berbasis sekuritas akan semakin mudah karena pemodal tidak perlu menunggu jatuh tempo apabila memerlukan dana.