Para Komuter, Angkutan Umum Kini Beroperasi Satu Jam Lebih Lama
›
Para Komuter, Angkutan Umum...
Iklan
Para Komuter, Angkutan Umum Kini Beroperasi Satu Jam Lebih Lama
Selama PPKM jilid II, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur waktu operasional angkutan umum di Ibu Kota dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 kini diperpanjang hingga pukul 21.00.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM jilid II di Jawa-Bali seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk DKI Jakarta, waktu operasional angkutan umum di Ibu Kota kini diatur lebih panjang satu jam dari masa PPKM pertama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (27/1/2021) menjelaskan, pada perpanjangan PSBB di DKI ini, ada penambahan jam operasional angkutan umum. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan dunia usaha dan restoran. Sebelumnya, jam buka usaha, seperti di pusat belanja juga diperpanjang dari harus tutup pukul 19.00 kini menjadi pukul 20.00.
Pada PPKM jilid I yang berlangsung 11-25 Januari 2021, angkutan umum di Jakarta beroperasi maksimal hingga 20.00. Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tanggal 26 Januari 2021 menyebutkan, angkutan umum seperti transjakarta, MRT, LRT, dan angkutan umum reguler beroperasi pukul 05.00-21.00.
Aturan lain, seperti ojek daring, tetap sama, yaitu tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu pesanan atau penumpang.
Untuk angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai 18.00. Sementara untuk angkutan tenaga kesehatan dengan bus transjakarta beroperasi pada pukul 20.30-23.00. Kereta komuter (KRL) Jabodetabek beroperasi sesuai pola operasi KRL.
Selain pengoperasian jam operasi yang lebih panjang itu, aturan lainnya yang diatur masih sama. Di antaranya pengemudi ojek daring boleh mengangkut penumpang tetapi dilarang berkerumun lebih dari lima orang; pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak saat menunggu penumpang; dan perusahaan alikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun.
Selama penerapan PSBB atau PPKM pula, untuk transjakarta ada aturan jumlah penumpang yang boleh diangkut. Untuk bus articulated atau bus gandeng jumlah penumpang yang boleh diangkut 60 orang; bus single/maxi 30 orang; bus sedang 15 orang; dan mikro bus 7 orang. Kemudian, untuk MRT Jakarta diatur jumlah penumpang yang boleh diangkut 70 orang per kereta; LRT Jakarta 30 orang per kereta; dan KRL Jabodetabek 74 orang per kereta.
Penumpang AKAP Turun
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menjelaskan, selama PPKM jilid I, BPTJ mengevaluasi, penumpang angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berangkat dari terminal di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tercatat mengalami penurunan.
Berdasarkan data pada empat terminal bus di bawah pengelolaan BPTJ, yaitu Terminal Jatijajar Kota Depok, Terminal Baranangsiang Kota Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Kota Tangerang Selatan, terdapat penurunan rata-rata harian jumlah keberangkatan penumpang AKAP apabila dibandingkan dengan rata-rata harian pada sepuluh hari pertama bulan Januari 2021.
Dari empat terminal di bawah pengelolaan BPTJ, kata Polana, penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Jatijajar, Kota Depok. Pada 10 hari pertama bulan Januari 2021, rata-rata penumpang bus AKAP yang berangkat setiap hari dari Terminal Jatijajar tercatat sebanyak 311 orang.
Selama PPKM, terdapat penurunan penumpang hingga 29,2 persen atau terdapat sekitar 220 penumpang setiap harinya. Untuk Terminal Poris Plawad, rata-rata keberangkatan penumpang AKAP pada 10 hari pertama pada bulan Januari 2021 tercatat sebanyak 441 orang per hari. Sepanjang PPKM, penumpang AKAP yang berangkat dari Terminal Poris Plawad turun sebesar 14,05 persen atau jika dirata-rata terdapat penumpang berangkat sekitar 379 orang setiap harinya.
Penurunan jumlah penumpang bus AKAP juga terjadi di dua terminal lain yang masih berada di bawah pengelolaan BPTJ, yaitu Terminal Baranangsiang di Kota Bogor dan Terminal Pondok Cabe di Kota Tangerang Selatan. Untuk Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe penurunan presentase jumlah keberangkatan penumpang AKAP juga tercatat sekitar 14 persen.
Rata-rata harian keberangkatan penumpang di Terminal Baranangsiang pada awal Januari sebanyak 200 orang. Namun, selama PPKM rata-rata harian penumpang AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang tercatat 172 orang.
Untuk Terminal Pondok Cabe, keberangkatan pengguna AKAP untuk awal Januari terdapat rata-rata penumpang sebanyak 42 orang setiap harinya. Namun, pada masa PPKM mengalami penurunan menjadi rata-rata hanya memberangkatkan 36 penumpang per hari.
”Penurunan ini mudah-mudahan merupakan salah satu bentuk sikap yang bijak dan bertanggung jawab dari masyarakat dengan mengatur perjalanannya,” kata Polana.