logo Kompas.id
Polisi Tahan Tersangka Ujaran ...
Iklan

Polisi Tahan Tersangka Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai

Ambroncius Nababan, pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, ditahan polisi. Polisi menilai sudah cukup bukti untuk menjadikannya tersangka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Fabio Maria Lopes Costa
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7y365NsaZHupscc3b5x9y-tXPbI=/1024x600/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FScreen-Shot-2021-01-05-at-15.58.59_1609841769.png
Kompas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menemukan bukti cukup untuk menahan tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasisme, yakni Ambroncius Nababan. Polri memastikan akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono dalam jumpa pers, Rabu (27/1/2021), mengatakan, penyidik telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian tersebut di Rutan Bareskrim. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk kepentingan penyidikan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000