Polisi Tahan Tersangka Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai
›
Polisi Tahan Tersangka Ujaran ...
Iklan
Polisi Tahan Tersangka Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai
Ambroncius Nababan, pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, ditahan polisi. Polisi menilai sudah cukup bukti untuk menjadikannya tersangka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menemukan bukti cukup untuk menahan tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasisme, yakni Ambroncius Nababan. Polri memastikan akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono dalam jumpa pers, Rabu (27/1/2021), mengatakan, penyidik telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian tersebut di Rutan Bareskrim. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk kepentingan penyidikan.
”Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” kata Rusdi.
Sebelumnya muncul unggahan di akun Facebook bernama Ambroncius Nababan yang diduga melakukan ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai. Di dalam akun tersebut terdapat unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai pada 12 Januari 2021. Unggahan tersebut menanggapi sikap Natalius yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19.
Menurut Rusdi, Ambroncius akan ditahan hingga 20 hari ke depan, yakni mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2021. Surat penahanan tersangka ditandatangani penyidik dan Ambroncius. Rusdi memastikan akan menyampaikan informasi terbaru terkait penanganan kasus itu secara berkala.
”Yang pasti penyidik Bareskrim Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” kata Rusdi.
Sementara itu, Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengapresiasi upaya aparat kepolisian yang menjerat Ambroncius Nababan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah kasus ujaran rasisme yang telah berulang kali terjadi.
Sebab, selama ini penanganan pelaku kasus rasisme terkesan belum mendapatkan hukuman yang berat.
”Kami berharap Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang baru dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengampanyekan gerakan anti-rasisme di Indonesia,” kata John.