Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Dibatasi
›
Jam Operasional Tempat Usaha...
Iklan
Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Dibatasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha mulai Kamis (28/1/2021). Pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung mulai Kamis (28/1/2021). Pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda hingga penutupan tempat usaha.
Kebijakan pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Dalam surat tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern hingga pukul 19.00. Adapun jam operasional restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00. Peraturan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
”Kami akan melakukan pengawasan setiap hari. Jika sudah ditegur dan diberi sanksi tertulis tapi masih melanggar, kami akan berikan sanksi denda atau penutupan tempat usaha,” kata Herman di Bandar Lampung.
Menurut Herman, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait tentang kebijakan pembatasan jam operasional tersebut. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan pembatasan jam operasional di Bandar Lampung juga dikeluarkan karena kasus Covid-19 terus melonjak. Hingga Kamis, tercatat ada 46 kasus baru Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Secara kumulatif, ada 3.801 kasus atau 39,6 persen dari total kasus Covid-19 di Lampung yang tercatat sebanyak 9.584 kasus.
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan evaluasi berkala terkait perkembangan kasus Covid-19 selama beberapa pekan ke depan. Laju penularan virus SARS-CoV-2 ini akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut atau memperpanjang kebijakan terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.
Terkait hal itu, Alghazali Qurtubi (30), salah satu pemilik kafe Dr Koffie di Bandar Lampung, mengatakan, pelaku usaha mendukung upaya pemerintah daerah untuk mencegah penularan Covid-19. Kendati begitu, dia berharap, pemerintah juga mendukung upaya pelaku usaha untuk bisa bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 sempat membuat omzetnya anjlok hingga 80 persen.
Dia menilai, kebijakan pembatasan jam operasional untuk kafe hingga pukul 22.00 itu tidak begitu merugikan pelaku usaha meskipun selama ini tempat usahanya sering kali beroperasi hingga pukul 23.00-24.00.
”Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan alat pengukur suhu dan tempat mencuci tangan,” katanya.
Pelarangan resepsi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengeluarkan kebijakan terkait larangan menggelar acara resepsi pernikahan atau pesta lainnya yang berpotensi memicu kerumunan. Kebijakan ini dikeluarkan karena acara pesta diduga telah menjadi kluster penularan Covid-19.
Selain di Bandar Lampung, pembatasan aktivitas warga yang memicu kerumunan juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lain, seperti Lampung Barat, Kota Metro, dan Lampung Selatan.
Para pelanggar umumnya hanya dikenai sanksi sosial, seperti push-up. Padahal, peraturan daerah yang mengatur sanksi administrasi seperti denda sudah berlaku. (Dedy Hermawan)
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar menuturkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga melarang acara resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan karena sebagian besar acara pernikahan di daerah itu digelar bersamaan dengan pesta adat yang bisa diikuti oleh ratusan orang.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan, berpendapat, kebijakan itu harus disertai pengawasan dan sanksi tegas untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu penting agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat mencegah penularan kasus Covid-19 di Lampung.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempercepat upaya 3T atau penelusuran, pengetesan, dan perawatan pada masyarakat. Tanpa itu, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tidak akan berdampak besar untuk menekan laju penularan Covid-19.
Dia menilai, minimnya petugas yang melakukan pengawasan di lapangan membuat regulasi yang telah diterbitkan belum sepenuhnya efektif. Saat ini, masih banyak masyarakat yang kerap mengabaikan protokol kesehatan.
Namun, para pelanggar umumnya hanya dikenai sanksi sosial, seperti push-up. Padahal, peraturan daerah yang mengatur sanksi administrasi seperti denda sudah berlaku.