logo Kompas.id
Penghentian Sidang Gugatan...
Iklan

Penghentian Sidang Gugatan Pilkada Bandar Lampung Cegah Masalah Baru

MK hentikan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung yang diajukan M Yusuf Kohar dan Tulus P Wibowo. Selain gugatan telah dicabut, MA sebelumnya juga memenangkan gugatan pihak lawannya, Eva dan Deddy.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UkPi2afC4ymokId2qrJeEHK1gRQ=/1024x2799/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201012-ANU-pilkada-bandar-lampung-mumed-01_1602518940.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung. Keputusan tersebut bertujuan agar tak membuat masalah di daerah tersebut menggantung dan justru memunculkan  masalah baru pasca-putusan MK  mengabulkan gugatan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Sidang perkara Nomor 25/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/1/2021), tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Hal tersebut disebabkan pemohon, pasangan calon Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo, telah mencabut gugatan pada 8 Januari 2020.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000