KPU Konsolidasi Data Pemilih untuk Vaksinasi Covid-19
›
KPU Konsolidasi Data Pemilih...
Iklan
KPU Konsolidasi Data Pemilih untuk Vaksinasi Covid-19
KPU mengonsolidasikan data pemilih untuk diberikan kepada Kementerian Kesehatan guna program vaksinasi Covid-19. KPU juga siap berbagi pengalaman soal distribusi logistik pemilu guna membantu pendistribusian vaksin.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengonsolidasikan data Pemilihan Umum 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk diberikan kepada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu rujukan program vaksinasi Covid-19. KPU juga akan membagikan pengalaman dalam pendistribusian logistik pemilu hingga ke daerah-daerah guna membantu distribusi vaksin.
Dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19, KPU menggelar rapat kerja data pemilih, Kamis-Sabtu (28-30/1/2021). Rapat kerja dilakukan bersama KPU provinsi sebagai persiapan melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang rencananya berlangsung pada Sabtu (30/1/2021).
”Hari ini rapat kerja KPU dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19. Tentu saja data pemilih yang akan dibagikan kepada Kemenkes dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 harus sesuai data yang valid, harus data yang betul-betul digunakan oleh Kemenkes dalam melakukan program vaksinasi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra, Jumat (29/1/2021).
Dia mengatakan, Kemenkes sudah meminta data pemilih untuk program vaksinasi Covid-19 secara tertulis kepada KPU. Permintaan itu disikapi KPU dengan memberikan data yang valid dan telah terkonsolidasi dengan baik dari berbagai tingkatan. KPU pun siap berbagi strategi dalam pendistribusian vaksin karena sudah berpengalaman dalam distribusi logistik pemilu.
Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, KPU memiliki data pemilih dengan kategori usia yang sesuai dengan kriteria penerima vaksin Covid-19.
Data pemilih yang dimiliki KPU merupakan penduduk yang berusia di atas 17 tahun. Namun, data tersebut bisa dipilih sesuai kebutuhan Kemenkes yang memerlukan data pemilih berusia 18-59 tahun sesuai target vaksinasi.
Data yang dimiliki KPU pun diklaim data termutakhir karena berasal dari data Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang diperbarui setiap semester. Saat pelaksanaan pemilu atau pilkada juga dilakukan pemutakhiran data secara faktual dengan mendatangi pemilih secara langsung sesuai alamat. Jika ada data anggota keluarga yang tidak sesuai, langsung diperbarui.
”Data pemilih berbasis keluarga sehingga sangat tepat jika Kemenkes melakukan kerja sama dengan KPU,” ujarnya.
Membantu vaksinasi
Jika diperlukan, KPU siap mengaktifkan kembali lembaga-lembaga adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan vaksinasi hingga tingkat paling bawah. Mereka bisa bertugas di tingkatan wilayah masing-masing sesuai target vaksinasi pemerintah.
”Prinsipnya KPU bisa membantu dengan metode apa pun yang nanti akan dipilih oleh pemerintah,” tutur Arief.
Selain akan membagikan data pemilih, KPU juga akan membagikan strategi pendistribusian logistik kepada Kemenkes. Ini dilakukan karena, menurut Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, distribusi vaksin bisa dilakukan seperti model distribusi logistik pemilu.
Arief menuturkan, KPU terbiasa melakukan distribusi logistik pemilu hingga ke daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau. Distribusi dilakukan menggunakan berbagai moda transportasi darat, laut, dan udara dengan berbagai hambatan cuaca yang selalu bisa diantisipasi.
Kembali ke soal data pemilih, menurut anggota KPU, Viryan Aziz, KPU kini menunggu kejelasan basis tanggal sebagai dasar penyiapan data usia 18-59 tahun. Jika sudah ditentukan tanggalnya, KPU bisa memilah data pemilih yang diperlukan oleh Kemenkes.
Selalu jadi rujukan
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, di banyak negara, basis data penyelenggara pemilu selalu menjadi rujukan. Data tersebut menjadi basis dalam pembuatan dokumen, seperti surat izin mengemudi, karena memiliki basis usia yang cukup baik.
Adapun di Indonesia, data pemilih bisa digunakan karena data pemilih yang dimiliki KPU cukup faktual dan diperbarui dengan mengecek langsung di lapangan. Sebab, ada sebagian data penduduk yang berubah, seperti meninggal dan pindah domisili, belum diperbarui ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Verifikasi faktual itu sekaligus memastikan tidak ada lagi data ganda.
Menurut dia, data pemilih KPU bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, tidak hanya untuk vaksinasi Covid-19. Namun, data itu perlu disinkronisasi dengan data pihak lain, seperti Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri agar kemanfaatannya bisa lebih luas dan akurat. ”Proyeksinya ke depan harus satu data, maka perlu dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan,” tutur Ferry.