logo Kompas.id
Jumlah Pemilih Lebih Banyak...
Iklan

Jumlah Pemilih Lebih Banyak dari Penduduk, MK Putuskan PSU di Nabire

Problem daftar pemilih pernah pula terjadi di Pilkada Sampang 2018. Saat itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Problem yang berulang menunjukkan lemahnya supervisi dari KPU pusat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6VbzdbH6qFojzdpqrrNL30qdUE=/1024x630/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F8e31aa4b-32d4-4fb4-91c2-f8ab495f802f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Persidangan di Mahkamah Konsitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, Papua, untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lama 90 hari terhitung sejak Jumat (19/3/2021). MK menilai hasil Pemilihan Kepala Daerah Nabire 2020 tidak sah karena didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tidak valid dan logis serta pemungutan suara di sejumlah daerah tidak dilakukan dengan sistem pencoblosan langsung.

Putusan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara di Nabire diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/PHP.BUP-XIX/2021. Kedua perkara tersebut dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilkada Nabire 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000