Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah Kalsel, Sahbirin-Muhidin Ajak Warga Bersatu
›
Ditetapkan Sebagai Kepala...
Iklan
Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah Kalsel, Sahbirin-Muhidin Ajak Warga Bersatu
Pasangan Sahbirin Noor-Muhidin ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih dalam pilkada serentak 2020. Sang petahana itu mengajak masyarakat kembali bersatu untuk melanjutkan pembangunan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pasangan calon petahana itu ditetapkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang.
KPU Kalsel menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 di salah satu hotel bintang empat di Banjarmasin, Rabu (4/8/2021). Sahbirin dan Muhidin hadir dalam acara itu, sedangkan rivalnya dalam pilkada, pasangan Denny Indrayana-Difriadi, tidak hadir.
Pasangan Sahbirin-Muhidin ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur Kalsel terpilih, setelah memperoleh 871.123 suara atau 51,17 persen dari total suara sah, dari hasil pemungutan suara ulang pada 9 Juni 2021. Adapun pasangan Denny Indrayana-Difriadi meraih 831.178 suara (48,83 persen).
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur Kalsel dimulai sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 September 2019. Tahapannya sempat ditunda karena pandemi Covid-19 dan baru dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020.
”Dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kalsel, memang ada keterlambatan dari daerah lain, tetapi itu adalah proses dinamika demokrasi. Bahwa dinamika demokrasi di Kalsel itu dinamis dan berkembang dengan baik,” kata Sarmuji.
KPU Kalsel harus dua kali menunda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih menyusul gugatan atau permohonan sengketa hasil pilkada dari pasangan Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pertama Denny-Difriadi dikabulkan MK sehingga KPU harus menggelar pemungutan suara ulang di 827 TPS.
Setelah pemungutan suara ulang, pasangan Denny-Difriadi kembali menggugat ke MK karena menilai adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan Sahbirin-Muhidin. Namun, majelis hakim MK di Jakarta, Jumat (30/7/2021) menilai dugaan kecurangan itu tidak terbukti dan menolak permohonan Denny-Difriadi.
KPU Kalsel dua kali menunda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih menyusul gugatan atau permohonan sengketa hasil pilkada dari pasangan Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi.
Sahbirin Noor mengatakan, banyak dinamika yang terjadi dalam pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Namun, semua itu akhirnya bisa dilewati bersama sehingga sampailah pada tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
”Kita semua sampai pada saat yang berbahagia karena pesta demokrasi telah usai. Saya berterima kasih kepada para habib, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kita semua yang terlibat dalam perjalanan demokrasi di Banua (Kalsel) kita yang tercinta ini,” katanya.
Sahbirin pun mengajak semua komponen masyarakat Kalsel kembali bersatu karena pesta demokrasi di Kalsel telah usai. ”Sekarang saatnya kita bersatu untuk kembali melanjutkan pembangunan di Banua,” ujar gubernur petahana, yang sebelumnya berpasangan dengan Rudy Resnawan itu.
Menghormati
Menurut Denny Indrayana, proses pemilihan gubernur Kalsel 2020 sudah selesai dengan putusan MK pada 30 Juli 2021. ”Putusan MK tersebut, meskipun tidak kami setujui, tetap harus dihormati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final and binding decision). Untuk itu, ujung perjuangan kami sudah sampai dan saatnya untuk melakukan refleksi dan kontemplasi,” katanya.
Kepada seluruh pihak yang berproses bersama dalam Pilgub Kalsel kali ini, pasangan Denny-Difriadi juga meminta maaf. Denny memastikan tidak ada niat sedikit pun untuk melukai perasaan siapa pun. Semua dilakukan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih, dengan tetap didasari cara berpolitik yang sehat dan terhormat.
”Kepada Bapak Sahbirin dan Muhidin, kami menghaturkan doa terbaik kepada Allah SWT agar dapat menjalankan amanah berat yang disematkan ke pundak bapak berdua. Karena bagaimanapun, pikiran dan tindakan bapak-bapak akan menentukan baik-buruknya nasib Banua dan rakyat Kalsel tiga tahun ke depan,” tulis Denny dalam surat terbukanya.