Perbedaan Usulan Tanggal Pemilu 2024 KPU versus Pemerintah Segera Dibahas
›
Perbedaan Usulan Tanggal...
Iklan
Perbedaan Usulan Tanggal Pemilu 2024 KPU versus Pemerintah Segera Dibahas
Rapat konsinyering membahas usulan pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 segera digelar tim kerja beranggotakan Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Tujuannya agar keputusan yang diambil waktunya tepat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tim kerja bersama beranggotakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dijadwalkan mengadakan rapat konsinyering untuk membahas usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pemilu yang diusulkan 15 Mei 2024. Rapat pendahuluan itu digelar untuk membahas secara cermat berbagai usulan agar saat rapat kerja Komisi II DPR pekan depan bisa menghasilkan keputusan tanggal pemilu yang sempat dua kali tertunda.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, menuturkan, Komisi II DPR merespon usulan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Usulan itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat konsinyering tim kerja bersama beranggotakan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Rapat konsinyering dijadwalkan berlangsung pada Sabtu-Minggu (2-3/10/2021) di Bogor, Jawa Barat. Rapat konsinyering hari pertama beragendakan konsultasi rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sedangkan pembahasan hari kedua beragendakan tindak lanjut tim kerja bersama dalam membahas desain besar penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
"Rapat konsinyering untuk menyatukan pendapat terkait usulan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum," kata Guspardi dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/9/2021).
"Rapat konsinyering untuk menyatukan pendapat terkait usulan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum"
Dalam rapat konsinyering, lanjut Guspardi, diharapkan sudah ada keputusan terkait tanggal pemungutan suara. Dengan demikian, Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu 6 Oktober sudah bisa diambil kesepakatan mengenai kepastian tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
Sebelumnya dalam dua kali Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 6 dan 16 September, gagal disepakati tanggal pemungutan suara. Bahkan dalam perkembangannya, muncul usulan berbeda dalam penentuan tanggal pemungutan suara antara KPU yang mengusulkan 21 Februari, sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei. Adapun terkait tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah, pemerintah dan KPU sepakat 27 November.
Guspardi menuturkan, pada dasarnya PAN sepakat dengan usulan pemerintah. Namun pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif dan mendalam terhadap usul pemungutan suara 15 Mei. Seandainya dasar pertimbangannya logis, tidak berhimpitan pelaksaannnya dengan pilkada, pelaksanaannya didasari azas efesiensi dan efektifitas dengan biaya murah, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dipastikan fraksi PAN akan mendukung usul pemerintah.
"Harapan paling utama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 haruslah berkualitas, mampu menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat baik di pusat ataupun daerah yang merupakan pemimpin sekaligus negarawan," katanya.
Solusi terbaik
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat konsinyering tim kerja bersama sebelum rapat kerja Komisi II DPR merupakan solusi yang baik untuk segera mendapatkan kesepakatan berbagai pihak. Sebab jika perbedaan usulan hanya dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR pekan depan, sulit untuk mencapai kesepakatan karena waktunya yang terbatas.
"Rapat konsinyering menjadi forum untuk mencari titik temu dari perbedaan usulan tanggal pemungutan suara antara KPU dengan pemerintah sehingga pada rapat kerja Komisi II DPR bisa diambil kesimpulan dan tidak lagi menunda keputusan seperti beberapa waktu lalu"
Namun ia mengingatkan, keputusan akhir terkait tanggal pemungutan suara berada di KPU. Semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah mesti menghargai kewenangan yang dimiliki KPU.
"Rapat konsinyering menjadi forum untuk mencari titik temu dari perbedaan usulan tanggal pemungutan suara antara KPU dengan pemerintah sehingga pada rapat kerja Komisi II DPR bisa diambil kesimpulan dan tidak lagi menunda keputusan seperti beberapa waktu lalu," katanya.
Namun demikian, ia mendorong agar pelaksanaan rapat konsinyering terbuka untuk umum. Menurut dia, publik berhak mengetahui alasan berikut perdebatan yang terjadi dalam memutuskan tanggal pemungutan suara dan tahapan yang disepakati antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Ini sangat penting untuk dipahami publik sehingga publik bisa memberikan dukungan jika sudah ada kesimpulan dari alasan yang logis.
"Keterbukaan ini menjadi bentuk akuntabilitas mereka kepada publik terhadap usulan yang KPU dan pemerintah dorong. Jika dilakukan tertutup, saya khawatir ada hal-hal yang tidak cukup terang, bahkan intervensi kepada penyelenggara pemilu," tutur Hadar.