Masih Dicari, Sosok ”Paket” Lengkap untuk Hadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024
›
Masih Dicari, Sosok ”Paket”...
Iklan
Masih Dicari, Sosok ”Paket” Lengkap untuk Hadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024
Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu mendorong agar individu-individu yang memenuhi persyaratan segera mendaftar. Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu masih dibuka hingga 15 November.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masih mengundang sosok-sosok yang punya kompetensi dan berintegritas untuk mendaftar sebelum penutupan pendaftaran pada 15 November 2021. Sosok-sosok berperspektif pembaru dari luar lingkungan penyelenggara pemilu juga dinilai bisa mewarnai penyelenggaraan pemilu.
Sepekan jelang batas akhir pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, jumlah pendaftar baru 223 orang. Jauh jika dibandingkan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 yang mencapai 700 orang. Pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021 (Kompas, 9/11/2021).
Rendahnya jumlah pendaftar ini ditengarai sebagai dampak dari kompleksnya desain Pemilu 2024 yang berselisih beberapa bulan saja dari Pilkada Serentak Nasional 2024 di 514 kabupaten/kota serta 33 provinsi (DI Yogyakarta tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur).
”Pemilu serentak pada tahun 2024 akan lebih kompleks dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Karena itu, penyelenggara pemilunya pun dibutuhkan kemampuan lebih,” kata anggota Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Betti Alisjahbana, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, anggota KPU dan Bawaslu harus berintegritas tinggi, memiliki kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang tinggi. Selain itu, juga punya kemampuan dan keberanian untuk mengambil keputusan yang adil serta punya keberpihakan jender dan difabel.
Calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus mempunyai kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan, kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan, kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta kemampuan untuk bekerja sama dalam tim.
Selain kemampuan tersebut, kata Betti, calon tersebut juga harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu, serta mampu melakukan terobosan yang inovatif agar pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Betti mendorong agar mereka yang memenuhi persyaratan segera mendaftar. Sebab, pada tahap awal ini, tim seleksi baru akan menilai kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Seluruh persyaratan dapat dilihat di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/. Pada tahapan berikutnya, tim seleksi akan menilai dengan lebih rinci kualifikasi sesuai yang dibutuhkan.
Wakil Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Chandra M Hamzah berharap, seluruh kualifikasi calon anggota KPU dan Bawaslu yang ideal dapat terpenuhi. Apabila tidak terpenuhi pada setiap individu, setidaknya terpenuhi secara tim sehingga mereka harus saling melengkapi.
Anggota Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, Hamdi Muluk, menambahkan, selain kualifikasi tersebut, calon anggota KPU dan Bawaslu harus memenuhi persyaratan normatif undang-undang. Salah satu peraturan yang digunakan dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat menjadi calon anggota KPU di antaranya warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, berharap, calon yang dipilih tim seleksi merupakan komposisi tim kerja yang kuat dan melengkapi satu sama lain. Hal itu penting agar terbentuk pola kerja kolektif kolegial dengan berorientasi pada karakter penyelenggara yang independen, imparsial, berintegritas, transparan, efisien, profesional, dan berorientasi pelayanan.
Dia menegaskan, penyelenggara pemilu harus inklusif dengan ditopang kerja tim yang baik. Komposisi perempuan paling sedikit 30 persen. Banyak stok calon yang mumpuni untuk mengisi slot yang ada. Tinggal komitmen tim seleksi untuk maksimal mengupayakannya.
Selain itu, kata Titi, keragaman latar dan kompetensi tetap diperlukan. Mereka yang pernah menjadi penyelenggara pemilu punya keunggulan dalam pemahaman dan penguasaan pada teknis dan lingkungan kerja.
Akan tetapi, mereka juga perlu dilengkapi orang yang punya perspektif perubahan dan pandangan yang lebih luas untuk pembaruan. Hal itu biasanya bisa diperoleh dari mereka yang ada di luar lingkungan penyelenggara, seperti pegiat pemilu, akademisi, praktisi teknologi, dan jurnalis.
”Karena yang dicari adalah tim kerja, komposisi tim yang kuat, solid, tangguh, dan sinergis perlu diperhitungkan benar oleh tim seleksi,” kata Titi.