JAKARTA, KOMPAS -- Dari 186 bidang yang masuk peta trase penataan Kali Krukut, sebanyak 117 bidang telah dibebaskan di kawasan bantaran kali di wilayah Jakarta Selatan. Lahan-lahan yang sudah dibebaskan itu berada di Kelurahan Rawa Barat, Pela Mampang, dan Kelurahan Kuningan Barat.
Lahan yang sudah dibebaskan siap dibongkar dan ditertibkan bila normalisasi akan dilakukan. Pelaksanaan penataan Kali Krukut berada di bawah Balai Besar Sungai Ciliwung – Cisadane.
Berdasarkan perhitungan itu, tersisa 69 bidang yang belum dibebaskan. Pembebasan 69 bidang itu dilakukan dengan ganti rugi yang berada di bawah kewenangan UPT Dinas Sumber Daya Air.
Saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga sedang menyiapkan surat permintaan penjelasan rencana Normalisasi Kali Krukut ke Dinas Sumber Daya Air. Hal ini untuk memperjelas detail penataan yang akan dilakukan sehingga langkah-langkah persiapan bisa dilakukan.
Penataan Kali Krukut dinilai penting, karena tanpa ditata, kali tersebut akan terus meluap saat hujan deras turun di bagian hulu atau hujan lokal. Itu terjadi karena parahnya penyempitan Kali Krukut, setidaknya dari Kelurahan Kuningan Barat hingga Pondok Labu.
Sebagian warga menyatakan siap bila harus direlokasi seiring penataan. “Asal ganti rugi sesuai, sebenarnya warga tak keberatan,” kata Sri Dyah (65), salah satu warga di bantaran Krukut di Cilandak Barat.
Menurut Sri, kendati sekarang cepat surut karena berbagai program pembersihan kali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap kali hujan lebat terus-menerus, Kali Krukut tetap meluap. Banjir kiriman pun kerap terjadi bila di bagian hulu didera hujan. Lebar badan Kali Krukut di Cilandak Barat menyempit karena okupansi rumah dan bangunan hingga rata-rata 1,5-3 meter saja. Pada tahun 1980-an, rata-rata lebar badan kali masih lebih dari 15 meter.
(MDN/IRE)