logo Kompas.id
MetropolitanWarga Bogor Akan Ajukan...
Iklan

Warga Bogor Akan Ajukan Banding

Oleh
· 4 menit baca

BOGOR, KOMPAS -- Warga Kabupaten Bogor akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong atas gugatan jalan rusak. Kemarin, hakim memutuskan menolak gugatan warga.

Kuasa hukum warga selaku pengugat, Zentoni, Selasa (14/2), menegaskan, petimbangan majelis hakim tersebut tidak benar atau kurang pas, dan mengesankan majelis hakim kurang paham permasalahan yang digugat yaitu mengenai jalan-jalan rusak, bukan lingkungan hidup.

"Sesuai dengan prinsip hukum acara, somasi itu diajukan sebelum ada gugatan, bukan harus 60 hari. Jadi, pertimbangan majelis hakim itu keliru sekali, karena pertimbangannya berkenaan lingkungan hidup. Gugatan perdata kami tentang jalan, bukan lingkungan hidup," katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000