JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah memastikan ancaman sejumlah fraksi di DPRD untuk tidak melakukan pembahasan apa pun tidak berdampak pada pencairan anggaran. Dampak akan lebih terasa pada pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah.
"Untungnya sekarang ini kami belum ada jadwal pembahasan apa pun, kecuali barang (bahan- bahan usulan raperda) yang sudah kami kirim ke sana (Badan Legislasi Daerah)," ujar Saefullah, Jumat (17/2).
Menurut Saefullah, ada sejumlah bahan raperda yang sudah dikirimkan, di antaranya raperda yang menyangkut bidang UMKM, pantura, dan bidang pariwisata budaya.
Dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta, Balegda pada 2017 membentuk 32 perda, di antaranya tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta; perpasaran; pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya; pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta; rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
Menurut Saefullah, ancaman DPRD tak mau melakukan pembahasan apa pun hanya berdampak pada pembahasan raperda. Adapun untuk pencairan anggaran, katanya, tidak terganggu karena pembahasan APBD 2017 sudah selesai.
"Untuk item-item yang sudah kami serahkan kepada Balegda sebetulnya tinggal dibahas. Namun, sekarang lagi pilkada, mereka tengah berkepentingan karena mereka orang politik. Jadi, ya mungkin kurang konsen membahas ini," ujar Saefullah.
Ancaman itu diharapkan tidak terjadi. "Karena itu, kan, kepercayaan dari masyarakat. Mereka duduk di situ karena pilihan rakyat, yang menitipkan amanah. "Jika mereka tak mau membahas apa pun, kasihan rakyatnya," kata Saefullah.
Ancaman empat fraksi di DPRD DKI yang tidak mau melakukan pembahasan itu muncul setelah Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama aktif kembali usai cuti kampanye.
Empat fraksi itu, yaitu PKS, PPP, PKB, dan Gerindra, mendesak Mendagri dan Presiden untuk memperjelas status Basuki yang saat ini adalah terdakwa kasus penodaan agama. Menurut UU tentang Pemerintahan Daerah, gubernur yang tersangkut masalah hukum mesti nonaktif.
Wewenang Kemendagri
Saefullah mengatakan, kejelasan status itu merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum membuat keputusan apa pun.
Fraksi-fraksi yang memboikot Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Senin (20/2), akan meminta keterangan Mendagri Tjahjo Kumolo ihwal surat peralihan tugas dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI kepada Gubernur DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PKS, Tubagus Arif, Minggu (19/2), mengungkapkan hal ini terkait serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sabtu (11/2).
Arif menyebutkan, sikap fraksinya, berikut Fraksi PPP, Partai Gerindra, dan PKB, tidak terkait dengan Pilkada DKI.
Seperti diwartakan sebelumnya, empat fraksi itu melakukan boikot karena menuntut kejelasan posisi Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Boikot dilakukan dengan penolakan untuk rapat bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Arif, sejumlah kasus hukum serupa yang menimpa sebagian gubernur, wali kota, dan sejumlah pejabat di daerah lain dan lantas dinonaktifkan dari jabatan masing-masing menjadi preseden aksi boikot tersebut.
Ia menyebutkan, salah satunya terkait peraturan daerah mengenai reklamasi. "Bagaimana kepastian hukum bagi mereka yang sudah (melakukan) investasi," kata Arif.
Selain itu, pembahasan sejumlah peraturan daerah lain, di antaranya terkait sistem pendidikan, kebersihan, dan rencana detail tata ruang.
Arif menghitung, jumlahnya 30 peraturan daerah yang pembahasannya untuk sementara harus ditunda.
"Yang sifatnya mendesak bagi masyarakat, kami tindak lanjuti. Namun yang (bersifat) global, seperti perda, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditunda dulu," kata Arif.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.