logo Kompas.id
MetropolitanPengedar dan Pembeli Tidak...
Iklan

Pengedar dan Pembeli Tidak Perlu Tatap Muka

Oleh
· 2 menit baca

Jaringan pengedar narkoba selalu punya cara bertransaksi agar semakin sulit dilacak polisi. Modus yang kian kerap dipakai adalah sistem tempel. Tidak ada pertemuan langsung antara pembeli dan penjual saat serah terima narkoba. Unit V Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (20/1) pagi, menangkap kurir narkoba berinisial DS (40) di tempat parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. DS tertangkap membawa sebungkus sabu seberat 100 gram. Saat kontrakan DS di Kemayoran digeledah, polisi menemukan 2,3 kilogram sabu.Sabu diperoleh DS dari kurir yang lebih besar. Ia biasa memanggil kurir itu Ompong. Dari Ompong, DS mendapatkan 6 kilogram sabu. Ompong meletakkan 6 kilogram sabu itu di tempat tersembunyi yang disepakati dengan DS, yakni di dalam tong sampah di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. Setelah meletakkan narkoba, Ompong pergi. DS lalu datang untuk mengambil sabu dari tong sampah. Dalam transaksi itu, Ompong dan DS tidak bertatap muka. Sebanyak 3 kilogram sabu di antaranya sudah terjual ke Surabaya dan 700 gram diedarkan ke sejumlah tempat di Jakarta. Adapun Ompong masih buron. Menurut Kanit V Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Suprasetyo, Rabu (22/2), cara mengedarkan narkoba seperti DS dan Ompong itu disebut sistem tempel. "Sekarang peredaran narkoba banyak memakai sistem tempel. Kalau bertemu langsung (pengedar dan pembeli) berisiko," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya.Menurut Kasubdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Iqbal Simatupang, kedua orang itu bertransaksi menggunakan telepon. Pembayaran melalui transfer bank. Sementara sabu biasanya ditaruh di tempat umum dan tempat itu selalu berpindah-pindah. "Mereka sepakat meletakkan narkoba di rumah sakit agar tidak terbaca. Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi kurir narkoba," kata Iqbal. Dari hasil penyidikan polisi, DS memecah paket sabu besar dalam paket kecil seberat 100 gram dengan harga Rp 90 juta. DS mendapat komisi sebagai kurir sebesar Rp 100.000 per gram sabu. Diduga DS menjual sabu kepada pengedar lain karena jumlah 100 gram itu tergolong banyak. Apabila harga sabu di pasaran ditaksir Rp 1,5 juta per gram, nilai sabu yang disita dari DS sekitar Rp 3,4 miliar. Peredaran tanpa tatap muka pengedar dan pembeli membuat narkoba semakin sulit diberantas. Bisa-bisa polisi hanya menemukan barang bukti tanpa tersangka. Ini menjadi tantangan polisi. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000