JAKARTA, KOMPAS — KPU DKI Jakarta berjanji memperbaiki data pemilih sebelum pemungutan suara putaran kedua. Kekacauan data pemilih dan proses pemungutan suara pada 15 Februari lalu diungkap oleh saksi ketiga calon saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, Minggu (26/2).
Saksi pasangan calon nomor urut 1, Ardi Mbalembout, menemukan dugaan penggunaan surat keterangan palsu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 022 Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari tujuh surat keterangan yang masuk, lima ditandatangani sekretaris lurah. Format itu berbeda dengan surat keterangan resmi yang diatur Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sesuai apa yang disampaikan pasangan calon kami (Agus Harimurti Yudhoyono), kami sudah legowo dengan hasil pilkada. Jadi, kami kemungkinan tidak akan mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun, temuan surat keterangan yang bermasalah tetap akan kami tindak lanjuti demi pemilu yang lebih baik ke depan," tutur Ardi.
Saksi pasangan calon nomor urut 2, I Gusti Putu Artha, meminta KPU DKI membuat surat edaran berisi petunjuk teknis yang mengatur prosedur penggunaan surat keterangan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS harus memiliki persepsi yang sama tentang format dan keabsahan surat keterangan.
Putu juga meminta KPU DKI memperbaiki pemutakhiran data pemilih pada putaran kedua agar hak pilih warga DKI terlindungi dan terjamin penggunaannya. KPU juga harus kembali menegaskan soal aturan waktu pemungutan suara.
"Kalau KPPS akan diganti pada putaran kedua, KPU harus memberikan bimbingan teknis yang benar serta aturan yang rinci. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda seperti putaran pertama lalu," ujar Putu.
Sebelumnya, komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan, bimbingan teknis dari KPU DKI terhadap petugas hanya sampai pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. PPS kelurahan yang berkewajiban meneruskannya ke KPPS.
Adapun saksi pasangan calon nomor urut 3, Syarif, meminta Bawaslu mengecek munculnya surat keterangan yang berbeda format dengan versi resmi dari Disdukcapil. Ia menduga surat keterangan serupa tidak hanya beredar di Kelapa Dua Wetan.
"Hal itu diatur dalam undang- undang, bahwa pemalsuan dokumen adalah tindak pidana. Oleh karena itu, Bawaslu harus segera mengusut dan menindaklanjuti hal tersebut," kata Syarif.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan akan menindaklanjuti masalah surat keterangan ini dengan memanggil Disdukcapil untuk klarifikasi. Jika benar ada tindak pidana pemilu, Bawaslu akan melaporkannya ke kepolisian. "Rabu (1/3), kami harus sudah mendapat jawaban dari Disdukcapil," ujarnya.
KPU DKI mencatat, 237.003 pemilih masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama. Total, 1,7 juta surat suara tersisa dari 13.023 TPS.
Di sisi lain, ketiga saksi pasangan calon menuturkan, sebagian besar pemilih di DPTb tidak bisa menggunakan hak pilih karena kekurangan surat suara di TPS.
Benahi DPT
Ketua Pokja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih KPU DKI Muhammad Sidik mengatakan, KPU akan memastikan DPTb sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua.
Setelah verifikasi DPT, KPU mengebut aturan teknis pembukaan posko pendaftaran, terutama di hunian eksklusif seperti apartemen. Pada putaran kedua, warga diminta aktif mengecek nama mereka dalam DPT di setiap PPS kelurahan.
Ketua KPU DKI Sumarno menyebutkan, pengumuman resmi Pilkada DKI putaran kedua dilakukan 4 Maret. Pasangan calon diberi waktu hingga tiga hari untuk menggugat hasil pilkada putaran pertama ke MK. (DEA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.