logo Kompas.id
MetropolitanKinerja KPPS Perlu Dievaluasi
Iklan

Kinerja KPPS Perlu Dievaluasi

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPASBadan Pengawas Pemilu DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan evaluasi pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kinerja di tingkat KPPS pada putaran kedua mendatang diharapkan lebih baik untuk mencegah kesalahan di putaran pertama.Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, Selasa (28/2), meminta evaluasi terhadap sebagian petugas KPPS."(Bawaslu) minta (KPU) evaluasi petugas KPPS. Sedapat mungkin, KPPS yang tidak cocok (tidak cakap) tidak dipakai lagi," kata Jufri.Hal ini menyusul sejumlah kejadian yang menjadi catatan selama penyelenggaraan putaran pertama. Beberapa di antaranya berujung pada sanksi penyelenggaraan pemungutan suara ulang seperti terjadi di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Catatan khususnya pada KPPS dan kemudian juga mengimbau supaya (KPU) mengakomodasi warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih," ujar Jufri.Konsultasi publikKPU DKI Jakarta, Sabtu (4/3), akan mengumumkan secara resmi tahapan pilkada DKI putaran kedua. Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pihaknya akan menggelar konsultasi publik Kamis besok. Aturan terkait pendaftaran akun media sosial, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tahapan kampanye, serta jadwal pendaftaran pemilih untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dibahas di konsultasi publik. Setelah itu, KPU mengesahkan surat keputusan (SK) terkait pendaftaran pemilih, tahapan dan aturan kampanye, serta calon yang lolos di putaran kedua. Komisioner KPU, Dahliah Umar, mengatakan, dalam konsultasi publik itu akan diundang perwakilan dari partai politik, pemerhati pemilu, dan pemantau untuk memberi masukan serta melihat rancangan SK sebelum ditetapkan sebagai SK KPU. Kampanye putaran keduaJika tidak ada sengketa, KPU DKI menjadwalkan kampanye pada 7 Maret-15 April 2017. KPU merancang kampanye yang terbagi menjadi dua jenis. Pertama, kampanye yang difasilitasi KPU, yakni debat publik dan iklan kampanye. Kedua, kampanye yang dibiayai pasangan calon, yakni pertemuan tatap muka untuk penajaman visi dan misi serta membagikan bahan kampanye, seperti kaus, mug, dan payung. Alat peraga kampanye, seperti spanduk, poster, dan baliho, tak boleh digunakan. "Pembiayaan kampanye putaran kedua ini bisa dari calon sendiri, parpol, atau sumbangan warga dan badan usaha," kata Dahliah.Ia menambahkan, salah satu alasan KPU menetapkan kampanye pada putaran kedua adalah memberikan rasa keadilan bagi calon petahana dan nonpetahana. Calon petahana dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara untuk mempersuasi pemilih atau kegiatan berbau kampanye. Dalam evaluasi putaran kedua Pilkada DKI 2012, ditemukan kegiatan yang berbau kampanye meski sudah dilarang KPU. Calon petahana juga harus mengikuti aturan cuti untuk melaksanakan kampanye putaran kedua. "Dua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam kampanye putaran kedua. Itu sesuai aturan yang ada dalam kampanye," kata Dahliah.Sementara itu, I Gusti Putu Artha, juru bicara pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, aturan hukum kampanye pada putaran kedua tidak kuat karena hanya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016. Tidak ada aturan yang detail mengatur tentang kampanye pada putaran kedua. Apalagi, rekening dana kampanye juga sudah ditutup pada putaran pertama. Ia khawatir, kampanye putaran kedua justru berpotensi buruk di kemudian hari jika dilihat dari sumber dana ataupun teknis pelaksanaannya. Ia menambahkan, jika esensi kampanye putaran kedua adalah penajaman visi dan misi, hal tersebut bisa dilakukan dalam debat publik. Kegiatan pada putaran kedua seharusnya jelas, efisien, dan hemat anggaran. Apalagi, dalam kampanye putaran pertama terjadi banyak penolakan dan potensi konflik di masyarakat. "Jika memang pertimbangannya takut ada pasangan calon melanggar aturan dengan kampanye, kenapa tidak memaksimalkan fungsi Bawaslu untuk mengawasi pasangan calon?" katanya. Neneng-Eka menangAntara 8 Maret dan 10 Maret, KPU Kabupaten Bekasi akan menetapkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. "Setelah penetapan pemenang pilkada, selanjutnya jadwal pelantikan calon terpilih menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat atas instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik, kemarin.Partisipasi warga dalam Pilkada Kabupaten Bekasi tergolong rendah. Tercatat hanya 1.184.250 suara atau sekitar 61 persen dari 1.974.831 pemilih dalam DPT. (DEA/INK/ILO/UTI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000