logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Siapkan Aturan...
Iklan

Pemprov DKI Siapkan Aturan Penggunaan Air

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tarif air minum di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa amburadul dan tak seragam. Untuk itu, selain mengkaji revisi Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan pembatasan penggunaan air, khususnya di rusunawa dengan lebih murah. Pemprov siap membuat aturan. Tarif air minum di rusunawa akan diseragamkan Rp 1.050 per meter kubik dengan penggunaan maksimal 10 meter kubik per bulan. "Ada kajian, rumah yang kecil sederhana dalam sebulan memakai 10 meter kubik," ujar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/2). Saat ini, Pemprov DKI menjajaki revisi Pergub tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum di mana tercantum penggolongan tarif kelas rusunawa. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI menilai, kriteria memasukkan satu rusunawa A atau B ke kelas-kelas rusunawa tidak jelas. Dalam pergub itu, rusunawa dikelompokkan golongan II (sangat sederhana), IIIA (sederhana), dan IIIB (menengah). Adapun tarif air dibedakan lagi berdasarkan luasan unit, yaitu 0-10 meter persegi, 10-20 meter persegi, dan lebih dari 20 meter persegi. Akibat tarif di setiap rusun berbeda, DPRKP DKI setiap tahun mengeluarkan dana subsidi sampai Rp 2 miliar untuk membayar selisih tarif. Untuk rusunawa tarif ditetapkan Rp 1.050 per meter kubik dengan pemakaian maksimal 10 meter kubik. Yang menggunakan lebih dari 10 meter kubik dikenai tarif normal sesuai penggolongan. Pembatasan itu mengatasi kerugian pemprov. Pembatasan, ujar Basuki, juga perlu dilakukan karena ada kekhawatiran air bersubsidi disalahgunakan dengan cara dijual. "Ini tugas saya mengadministrasi keadilan sosial. Itu saja sebetulnya," ujar Basuki.Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah menambahkan, sistem distribusi dan tarif air di DKI belum jelas sehingga perlu dibuat pergub baru agar penghuni tidak menghamburkan air. Di tempat lain, rusunawa milik Pemprov DKI di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, sampai kini belum bisa dihuni karena jaringan listrik belum tersambung. Padahal, rusunawa berlantai 17, tiga menara, ini selesai sejak 3 Februari.Manajer Proyek Totalindo Polmar Siregar mengingatkan, pemasangan jaringan listrik di rusunawa merupakan masalah internal Pemprov DKI Jakarta dan PLN. Menanggapi ini, Pejabat Pembuat Komitmen DPRKP DKI Triyanto mengatakan, PLN telah ingkar janji. Sementara Manajer Mekanik Elektrikal P Hery ME Totalindo mengatakan, soal penyediaan air bersih sudah selesai. (WIN/HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000