logo Kompas.id
MetropolitanKampanye Tetap Perlu, Cuti...
Iklan

Kampanye Tetap Perlu, Cuti Tidak Disarankan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sudah semakin dekat. Kampanye dinilai tetap diperlukan untuk digelar, terutama untuk penajaman sosialisasi visi dan misi para calon pemimpin. Namun, masalah calon sekaligus petahana harus cuti selama kampanye atau tidak masih menjadi perdebatan.Hari ini, Kamis (2/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar konsultasi publik sebelum menandatangani surat keputusan (SK) yang mengatur tentang perbaikan data pemilih dan kampanye pada putaran kedua Pilkada 2017. Sejumlah pihak yang diundang di antaranya KPU RI, Bawaslu DKI, pengamat pemilu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, rapat konsultasi publik dilakukan untuk mencari masukan dari instansi, pengamat, dan ahli pemilu terkait rancangan SK yang sudah disusun KPU DKI. Menurut dia, keputusan terkait perbaikan data pemilih dan kampanye putaran kedua tetap berada di tangan KPU. "Masyarakat tak punya atribusi dalam pengambilan keputusan," ujar Sumarno, Rabu.Yang diundang KPU DKI di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Hamdan Zulfa, Ramlan Surbakti, serta Topo Santoso. Kebijakan yang diprotes pasangan calon petahana adalah kampanye pada putaran kedua. Kebijakan itu dinilai tidak kuat payung hukumnya karena hanya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Tidak ada aturan yang detail tentang kampanye putaran kedua. Apalagi, rekening dana kampanye sudah ditutup pada putaran pertama. Juru bicara pasangan nomor urut 2, I Gusti Putu Arta, khawatir kampanye putaran kedua berpotensi buruk jika dilihat dari sumber dana ataupun teknis pelaksanaannya.Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Tiga M Taufik menolak wacana peniadaan kampanye putaran kedua. Peniadaan masa kampanye akan sangat menguntungkan petahana dan merugikan calon pesaing.KPU memutuskan ada kampanye di putaran kedua atas hasil rapat rekomendasi dengan KPU RI. KPU tetap melanjutkan keputusan itu dan mencari landasan hukum yang kuat. Selama ini, SK No 41/2016 belum membahas detail aturan kampanye pada putaran kedua. SK itu juga belum mengatur perbaikan data pemilih. Sebuah persoalan yang sangat menonjol pada pilkada putaran pertama."Ada jeda 39 hari sebelum pemungutan suara putaran kedua dan masyarakat butuh penajaman visi-misi. Apakah hanya diisi dengan agenda debat, kan tidak mungkin?" kata Sumarno.Perspektif pemilih Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, dari kaca mata pemilih, kampanye pada putaran kedua diperlukan mengingat konfigurasi dan konstelasi politik sudah berbeda. Pasangan calon memerlukan masa kampanye untuk meyakinkan pemilih. Perludem mencatat, pada Pilkada DKI 2012 dan Pilpres 2014, banyak politik uang dan kegiatan kampanye ilegal meski KPU tidak menetapkan jadwal kampanye. Hal itu yang menjadi pertimbangan mengapa kampanye di putaran kedua dibutuhkan.Titi mengatakan, KPU bisa tetap melaksanakan tahapan kampanye putaran kedua dengan catatan mengatur model kampanye, seperti rapat terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat. Penggunaan alat peraga kampanye dan rapat umum sebaiknya tidak dilakukan kali ini. Titi juga menilai rujukan undang-undang dan PKPU No 6/ 2016 terutama Pasal 36 Ayat 3 sudah cukup sebagai payung hukum kampanye putaran kedua. Dalam pasal tersebut disebutkan, ada tahapan penajaman visi dan misi pasangan calon di putaran kedua. Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, untuk kampanye putaran kedua tidak perlu cuti. "Karena di putaran pertama, cutinya sudah 3,5 bulan. Masyarakat sudah mengenal visi-misi pasangan calon," ujarnya.(INK/HLN/IRE/DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000