logo Kompas.id
MetropolitanBawaslu RI Menemukan Dugaan...
Iklan

Bawaslu RI Menemukan Dugaan Pelanggaran di 60 TPS

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu RI mendapati dugaan pelanggaran prosedur di 60 tempat pemungutan suara di DKI Jakarta selama proses pemungutan suara 15 Februari. Banyaknya dugaan pelanggaran ini menurunkan kepastian hukum, terutama bagi pemilih yang akan menggunakan hak mereka.Salah satu dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu adalah hilangnya hak pilih warga yang memiliki dokumen lengkap tetapi tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). "Ini deteksi dan peringatan dini bagi penyelenggara Pilkada DKI putaran kedua agar hal-hal tersebut tidak berulang," ujar komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron, di Jakarta, Jumat (3/3). Entah dirancang atau tidak, dugaan pelanggaran itu menunjukkan ada masalah serius pada manajemen penyelenggara pemungutan suara hingga tingkat TPS.Daniel merekomendasikan bimbingan teknis (bimtek) terpadu melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tingkat TPS sehingga terdapat kesepahaman prosedur. Dahliah Umar, komisioner KPU DKI Jakarta, mengatakan, bimtek diselenggarakan hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang cakupan tugasnya tingkat kelurahan. Kemudian PPS kelurahan memberikan bimtek kepada KPPS (Kompas, 28/2). 60 TPSTenaga ahli Bawaslu RI, Rikson Nababan, menjelaskan, berdasarkan data awal, dugaan pelanggaran prosedur terjadi di 52 TPS di lima kota di Jakarta. Setelah ditelusuri, tempat dengan dugaan pelanggaran berkembang menjadi 60 TPS. Dari total tersebut, jenis dugaan pelanggaran tertinggi adalah pemilih berdokumen lengkap yang kehilangan hak pilihnya, yakni di 43 TPS. Dugaan pelanggaran terbanyak kedua yaitu formulir isian daftar pemilih tambahan (DPTb) habis di 38 TPS. Di beberapa TPS, ada yang terindikasi melakukan lebih dari satu pelanggaran. Terkait itu, Bawaslu RI memberikan enam butir rekomendasi, salah satunya merekomendasikan KPU mempertimbangkan pendataan ulang pemilih, dimulai pada nama pemilih di DPTb serta penduduk dengan surat keterangan atau KTP elektronik yang belum terdaftar dalam DPT. Untuk mengantisipasi pendataan ulang pemilih yang tidak maksimal, Bawaslu juga merekomendasikan KPU membuat prosedur yang mudah dipahami jajaran di bawahnya jika ada warga berdokumen lengkap yang akan memilih tetapi belum terdaftar di DPT. Ketiadaan prosedur yang satu dan mudah dipahami membuat ada perbedaan perlakuan dari KPPS saat putaran pertama. Contoh kasus, ada KPPS yang tidak mau menggandakan formulir DPTb yang jumlahnya sudah dipatok 20 lembar per TPS. Di TPS lain, KPPS bersedia menggandakan formulir itu. Saat surat suara habis, petugas KPPS juga bersedia mengambilkan surat suara dari TPS terdekat. Daniel mengatakan, jika rekomendasi tidak dijalankan dan masalah terkait prosedur terulang di Pilkada DKI putaran kedua, sanksi berpeluang diterapkan, termasuk pada penyelenggara pemilihan. Terdapat tiga macam sanksi dalam pemilu, yaitu sanksi pidana, administratif, dan kode etik.Lonjakan DPTbSehari sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, yang mewakili pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menyebutkan pentingnya memperhatikan akar masalah menjelang pemungutan suara putaran kedua. Salah satunya terkait jumlah DPTb yang berjumlah 237.003 pemilih. Menurut Syarif, DPTb ini harus ditangani agar tidak menimbulkan kekisruhan baru. "Ini suasana sudah kondusif. Jangan tambah lagi dengan sumber kisruh baru," katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, dua pasangan calon yang berlaga di putaran kedua tidak diperkenankan kampanye selama belum ditetapkannya masa kampanye pada putaran kedua. Jika kampanye terbukti dilakukan, calon itu bisa dikenakan tindak pidana pemilu. Namun, ia menambahkan, definisi kampanye mestilah terjadi secara kumulatif, yakni penyampaian visi, misi, program, dan informasi lain. (JOG/INK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000