JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan Peraturan Gubernur DKI tentang transit oriented development (TOD). Ditargetkan, pergub tersebut secepatnya selesai supaya bisa menjadi landasan hukum pengembangan dan pengelolaan kawasan integrasi angkutan umum di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Sabtu (4/3/2017), menjelaskan, sejalan dengan langkah peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI, Pemprov DKI juga tengah menyusun Pergub tentang TOD. Di dalam pergub tersebut, selain disusun tentang integrasi antarmoda, juga diatur tentang lingkup penyelenggaraan, lingkup pembangunan, juga batasan-batasan sesuai pola ruang yang ada.
Menurut Sigit, Pergub TOD perlu segera disusun karena di wilayah Jakarta saat ini tengah berlangsung pembangunan sejumlah prasarana angkutan umum berbasis rel. Di antaranya seperti transportasi massal cepat (mass rapid transit/MRT), light rail transit (LRT), juga kereta bandara. Sementara saat ini sejumlah moda angkutan umum juga sudah beroperasi dan melayani warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
Setiap moda angkutan umum tersebut, lanjut Sigit, mesti terintegrasikan khususnya di simpul-simpul angkutan. ”Jadi, bukan hanya terhubung, melainkan terintegrasikan,” ujar Sigit.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, menjelaskan, untuk MRT koridor selatan–utara dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, terdapat 13 stasiun. Dari 13 stasiun itu, 5 stasiun terhubung sempurna dengan moda angkutan bus (bus rapid transit/BRT) yang dikelola PT Transportasi Jakarta, yaitu di titik Bundaran HI, Dukuh Atas, Blok M, Sisingamangaraja, dan Lebak Bulus.
Untuk titik Dukuh Atas, keterhubungan moda angkutan bahkan bukan hanya antara MRT dan BRT, melainkan ada lima jenis moda angkutan umum lain yang juga melewati kawasan itu. Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), di titik Dukuh Atas itu ada tujuh moda angkutan berbeda yang melintas.
Dengan demikian, keterhubungan dan integrasi di antara tujuh moda tersebut harus dipikirkan dan dikelola supaya tidak menimbulkan masalah baru berupa kemacetan. Namun, integrasi bisa memudahkan pergerakan manusia berpindah antarmoda, juga perpindahan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
William melanjutkan, dari diskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terungkap untuk kawasan-kawasan simpul angkutan tersebut saat ini tengah disiapkan pergub yang mengatur pengembangan dan pengelolaan kawasan simpul transportasi yang disebut sebagai transport oriented development (TOD) tersebut.
Selama ini, melalui Perda No 3 Tahun 2014, MRT Jakarta diatur untuk melaksanakan penugasan penyelenggaraan prasarana MRT. Sementara begitu penyelenggaraan prasarana selesai, MRT juga mesti melakukan penyelenggaraan sarana, pemeliharaan, dan pengusahaan.
”Jadi, pergub yang sedang disiapkan itu adalah pergub yang mengatur tambahan dari ketiga hal itu. Di samping juga sedang disiapkan yang namanya perjanjian penyelenggaraan untuk melaksanakan amanah dari PP No 56 Tahun 2009 yang mengamanatkan perlunya perjanjian penyelenggaraan,” kata William.
Menurut William, saat ini MRT Jakarta tengah menuntaskan masterplan dari konsep TOD tersebut. TOD sudah pasti tidak hanya dikembangkan di Dukuh Atas yang bakal menjadi simpul terbesar, tetapi juga di 12 stasiun lainnya.
Bahkan, Dishub DKI, seperti yang dipaparkan Sigit, juga akan mengembangkan TOD di tiga titik terminal, yaitu di Terminal Kampung Rambutan, Rawa Buaya, dan Pulo Gadung.
Selain itu, TOD juga akan dikembangkan di Stasiun Manggarai. ”Untuk di Manggarai juga sedang dibahas karena level integrasinya menyentuh di aset pemerintah pusat sehingga pembahasannya juga dengan kementerian teknis terkait, yaitu Kementrian Perhubungan. Ini juga masih didiskusikan di Kemenhub,” kata Sigit.
Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan TOD, lanjut Sigit, pergub tentang TOD amat diperlukan.
William optimistis, pergub tersebut bisa terbit secepatnya karena masterplan TOD juga terus diupayakan tuntas tahun ini. Supaya di 2018 konstruksi dari TOD bisa dilakukan.
”Sehingga 2019 saat kita operasi semua sudah selesai. Kita tidak mau saat operasi masih ada bongkar bongkar,” ujar William.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menambahkan, terkait Pergub tentang TOD tersebut, saat ini Bappeda tengah membahas petunjuk rancangan perkotaan atau urban design guideline (UDGL). UDGL itu akan menjadi lampiran dari Pergub TOD. (HLN)