logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Selesaikan Aturan ...
Iklan

Pemprov DKI Selesaikan Aturan TOD

Oleh
helena f nababan
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan Peraturan Gubernur DKI tentang transit oriented development (TOD). Ditargetkan, pergub tersebut secepatnya selesai supaya bisa menjadi landasan hukum pengembangan dan pengelolaan kawasan integrasi angkutan umum di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Sabtu (4/3/2017), menjelaskan, sejalan dengan langkah peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI, Pemprov DKI juga tengah menyusun Pergub tentang TOD. Di dalam pergub tersebut, selain disusun tentang integrasi antarmoda, juga diatur tentang lingkup penyelenggaraan, lingkup pembangunan, juga batasan-batasan sesuai pola ruang yang ada.

Menurut Sigit, Pergub TOD perlu segera disusun karena di wilayah Jakarta saat ini tengah berlangsung pembangunan sejumlah prasarana angkutan umum berbasis rel. Di antaranya seperti transportasi massal cepat (mass rapid transit/MRT), light rail transit (LRT), juga kereta bandara. Sementara saat ini sejumlah moda angkutan umum juga sudah beroperasi dan melayani warga DKI Jakarta dan sekitarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000