logo Kompas.id
MetropolitanData Pemilih Dibenahi
Iklan

Data Pemilih Dibenahi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPASData pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua menjadi fokus KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI. Selain memperbaiki daftar pemilih, perekaman data untuk KTP elektronik dan surat keterangan untuk pilkada juga menjadi perhatian. Warga juga diminta aktif. Tercatat 237.003 nama dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang tengah diverifikasi untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua. Dalam rapat koordinasi pelaksanaan penyempurnaan data dan daftar pemilih Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Jumat (10/3), komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, semua warga DKI yang belum terdaftar di DPT putaran pertama harus aktif mengecek nama di sistem informasi data pemilih (sidalih) ataupun situs resmi KPU di www.kpujakarta.go.id. Apabila belum terdaftar sebagai DPT, warga harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Salah satu syarat warga untuk masuk ke DPT adalah sudah merekam data KTP elektronik (KTP-el) dan lolos uji ketunggalan. Karena pengadaan blangko KTP-el sedang bermasalah, warga hanya mendapatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti. Suket resmi adalah suket berfoto dan berkode batang (barcode) dan suket khusus pilkada.Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, hingga Maret 2017, masih ada 59.911 warga yang belum merekam data KTP-el. Adapun warga yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sekitar 21.000 orang. Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil DKI Sapto Wibowo menuturkan, untuk memaksimalkan pendataan, pelayanan rekam data di kelurahan dibuka hingga Sabtu pukul 13.00.Disdukcapil juga mendata penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data pada putaran pertama, 4.179 warga di rutan dan lapas terdata sebagai DPT.Suket pilkada Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi mengatakan, pihaknya mengirim surat edaran ke Suku Dinas Dukcapil. Surat edaran itu menyatakan, suket yang bisa dipergunakan untuk memilih adalah suket untuk pilkada dan ditandatangani kepala satuan pelaksana registrasi di tingkat kelurahan. "Sistem itu sudah terhubung di sistem Disdukcapil," ujarnya.Sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada 18 jenis suket dan dua di antaranya suket untuk pilkada.Suket untuk kepentingan pilkada ini diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 September 2016 dan 3 November 2016. Selain ditandatangani kepala satuan pelaksana, ada suket yang disertai foto tetapi juga ada yang tidak disertai foto. Suket mesti ada foto apabila data warga mesti diverifikasi ke database nasional. Foto tidak diperlukan jika data warga sudah ada di database kependudukan dan tidak perlu verifikasi ke data nasional.Posko pendaftaranSidik mengakui, tidak setiap saat ada petugas PPS di posko pendaftaran. Sebab, sebagian besar mereka memiliki pekerjaan rutin di luar tugas sebagai PPS. KPU mengusulkan ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk melibatkan sekretariat kelurahan dalam pendataan DPT putaran kedua. "Jangan hanya mengandalkan ketua dan anggota PPS yang jumlahnya cuma tiga orang. Sekretariat kelurahan yang notabene pegawai negeri sipil (PNS) harus dilibatkan untuk membantu," katanya.KPU juga mengakui, informasi dan sosialisasi pendataan pada putaran kedua ini masih kacau. Sebab, waktu yang dimiliki KPU sangat terbatas. Sidik berjanji, dalam beberapa hari ke depan, sudah ada spanduk ataupun informasi terpasang di kelurahan-kelurahan.Di Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kantor PPS berada di lantai 4. Adapun kantor satuan pelaksana Disdukcapil ada di lantai 1. Sebagian warga yang ingin mendaftarkan datanya kerepotan karena harus naik dan turun tangga. Spanduk pendaftaran pemilih di kelurahan itu pun belum diperbarui sehingga warga bingung mencari informasi mengenai DPT putaran kedua. Kepala Satuan Pelaksana Kelurahan Bendungan Hilir Annur Rofiq mengusulkan kantor PPS dipindah ke lantai 1 untuk memudahkan warga dan koordinasi dengan Disdukcapil. (HLN/DEA/DIA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000