logo Kompas.id
MetropolitanMimpi Kaya Warga Kota
Iklan

Mimpi Kaya Warga Kota

Oleh
· 3 menit baca

Tempat parkir di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya penuh mobil dan sepeda motor yang dililit garis polisi warna kuning. Puluhan mobil dan sepeda motor itu adalah barang bukti kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Depok, Jawa Barat, yang menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun. Hingga Kamis (9/3), polisi telah menangkap 22 tersangka, termasuk pemimpin Koperasi Pandawa Mandiri Grup berinisial NR. Polisi menyita aset yang diduga dibeli dengan dana nasabah, yaitu 28 mobil berbagai jenis termasuk mobil mewah seperti BMW dan Toyota Alphard, 20 sepeda motor termasuk satu moge Harley-Davidson, 12 sertifikat hak milik, 6 rumah, 10 bidang tanah, dan emas. Para tersangka adalah administrator koperasi dan para leader atau pencari nasabah. Para leader lihai membujuk orang agar mau menyerahkan uang atau "investasi". Keuntungan atau bunganya sangat menggiurkan, 10 persen per bulan! Seorang korban yang enggan disebut namanya mengatakan, dia berhasil dibujuk leader karena iming-iming keuntungan besar dan ditelepon leader setiap hari. Korban tersebut menyerahkan uang Rp 500 juta kepada leader, sebulan kemudian ia menikmati keuntungan Rp 50 juta. Namun, pada bulan-bulan berikutnya keuntungan itu tak pernah ditransfer lagi seiring kolapsnya Koperasi Pandawa Mandiri Grup. "Saya tidak minta macam-macam, saya hanya minta leader kembalikan uang saya," katanya.Besarnya keuntungan membuat para nasabah tergiur sehingga tidak lagi berpikir rasional bahwa kegiatan itu investasi bodong atau money game. Investasi bodong pada awalnya memang menjanjikan keuntungan besar, tetapi pasti tiba saat perputaran dana nasabah macet. Data dari Polda Metro Jaya, korban Koperasi Pandawa Mandiri Grup sebanyak 5.469 orang. Adapun jumlah laporan polisi yang masuk 31 laporan. Para nasabah inilah yang saban hari mendatangi posko Koperasi Pandawa Mandiri Grup di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sehingga jumlah laporan terus bertambah.Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, nasabah yang ingin uangnya kembali harus menunggu setelah semua aset disita dan perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum lalu disidangkan. "Tunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), lalu yang bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa. Nasabah juga bisa menempuh gugatan perdata," katanya. NR mengaku para nasabah bergabung secara sukarela. "Banyak yang ikut sendiri. Pada kumpul, ngobrol, ada yang percaya ada yang tidak. Yang percaya langsung ikut," kata NR dengan wajah memelas. Menurut NR, pada awalnya koperasi berjalan lancar hingga akhirnya kehabisan dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar hati-hati terhadap tawaran investasi. OJK baru-baru ini merilis 80 perusahaan investasi yang patut dicurigai.Investasi bodong muncul karena NR memanfaatkan mimpi warga yang ingin cepat kaya. NR dan para leader seolah mampu mewujudkannya. Mimpi itu kini sirna. Tinggal para nasabah yang geram dan harap-harap cemas akankah uang mereka kembali.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000