logo Kompas.id
MetropolitanDua Tewas, Lima Pelaku...
Iklan

Dua Tewas, Lima Pelaku Ditangkap

Oleh
· 3 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membekuk lima pelaku yang terlibat tawuran di dua lokasi terpisah di Kota Bekasi, Sabtu (11/3) lalu, yang menyebabkan dua pelajar tewas. Dari lima pelaku, dua di antaranya di bawah umur. Polisi mengantisipasi aksi tawuran susulan dengan mengintensifkan razia di sejumlah tempat.Kepala Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, dua tawuran pada Sabtu siang di lokasi berbeda merenggut dua korban. "Modus tawuran umumnya karena ajakan senior atau alumni kepada adik kelas," ujar Hero, di Mapolresto Bekasi Kota, Senin.Tawuran pertama terjadi di Jalan Raya dr Ratna Jatibening Kecamatan Pondok Gede, Sabtu pukul 14.15, antara dua sekolah menengah kejuruan (SMK) yang menyebabkan Egi Febriyanto (17), pelajar SMK Bina Insan Kamil, meninggal terkena bacokan di bagian leher. Polisi menahan IL (18), karyawan swasta.Adapun tawuran lain di Jembatan Layang Sepanjang Jaya seberang Universitas Islam 45 Bekasi, Sabtu pukul 14.30, antara SMK swasta dan SMP negeri menyebabkan Oliver Vito (14), siswa SMPN 41 Bekasi, meninggal terkena bacokan di dada kirinya. Polisi meringkus RA, RM, YP, dan L, dua di antaranya di bawah umur. "Pelaku di bawah umur dititipkan di lembaga pemasyarakatan. Perlakuan hukum sama, tetapi dimediasi lembaga perlindungan anak," kata Hero."Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu alumni sekolah yang diduga terlibat dan mencari tahu motif di balik tawuran itu, apakah kebencian terhadap sekolah lain atau karena senior yang mengintimidasi," kata Hero. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran saat mereka tawuran, antara lain Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Untuk mengantisipasi tawuran susulan, polisi mengintensifkan razia di lokasi rawan tawuran pada jam-jam tertentu. Polisi telah memetakan sejumlah sekolah yang kerap melakukan tawuran. Tawuran Manggarai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di markas Polda Metro Jaya, Senin, mengatakan, polisi menangkap empat tersangka tawuran antarwarga di Manggarai, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua orang tewas, Sabtu lalu. Menurut Argo, keempat tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi terlibat dalam tawuran. Namun, Argo tidak menyebutkan inisial ataupun tempat tinggal keempat tersangka. Polisi menyita barang bukti yang dipakai untuk tawuran antara lain senapan angin, pedang, kayu. Menurut Argo, penyebab tawuran umumnya karena hal sepele seperti saling lempar mercon. Polisi juga menyelidiki kemungkinan penyebabnya dipicu masalah peredaran narkoba. Solusi tawuran dikembalikan kepada warga setempat yang lebih tahu sejarah dan solusinya. Polisi siap mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta mencari solusi tawuran. (ILO/WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000