logo Kompas.id
MetropolitanPemprov Cari Solusi Atasi...
Iklan

Pemprov Cari Solusi Atasi Tunggakan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPASDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menemukan tunggakan sewa rumah susun senilai total Rp 1,37 miliar. Pemerintah Provinsi DKI berencana mencari solusi atas tunggakan dan potensi tunggakan itu dengan menghapus denda 2 persen. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Senin (20/3), menyebutkan, tunggakan sewa rusun itu ditemukan dari rusun Penjaringan, Marunda, Kapuk Muara, dan Tipar Cakung. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, tunggakan dari rusun Penjaringan senilai Rp 21,073 juta, Marunda (Rp 893,207 juta), Kapuk Muara (Rp 132,834 juta), dan Tipar Cakung (Rp 330,752 juta). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Arifin mengatakan, tunggakan sewa rusun sebesar itu muncul sebagai akumulasi dari tunggakan sewa periode 2011, 2012, dan 2013. "Tunggakan sewa itu muncul karena ada warga yang masih menempati rusun, tetapi tidak mampu membayar sewa. Juga ada warga yang sudah pergi dari rusun dan tidak membayar sewa," ujar Arifin. Sumarsono menambahkan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa disebutkan akan ada denda 2 persen bagi penghuni yang tidak membayar sewa. "Kalau penghuni tak bisa membayar sewa, mereka akan dikenai denda 2 persen. Denda ini progresif. Semakin tidak membayar, tunggakan makin naik," ujarnya. Untuk itu, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan sejumlah solusi. Selain membuat denda menjadi flat atau tidak progresif, pemprov juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan piutang tersebut.Untuk bisa membuat denda menjadi flat, kata Sumarsono, mesti ada penyesuaian terhadap Pergub No 111/2014 tersebut. Sumarsono mengatakan, untuk penghapusan piutang, Pemporv DKI belum memiliki regulasi tentang tata kelola penghapusan tersebut. "Penghapusan harus dibahas dengan DPRD. Mekanismenya bisa panjang," ujarnya.Meski begitu, Arifin optimistis, penghapusan piutang atau aset bisa dilakukan. Dalam Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah disebutkan, utang semacam itu bisa dihapuskan. Ketentuan itu berlaku untuk utang yang sudah berjalan tiga tahun ke bawah sejak diberlakukannya retribusi yang sudah kedaluwarsa. "Kalau tiga tahun, artinya itu bisa berlaku untuk utang yang terjadi pada 2013, 2012, dan 2011," ujar Arifin. Untuk menghindari munculnya tunggakan, Arifin berharap segera terbit instruksi gubernur tentang keterlibatan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat rusun, misalnya dengan melibatkan dinas koperasi, UMKM, serta perdagangan. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000