logo Kompas.id
MetropolitanLima Terdakwa Divonis 6-10...
Iklan

Lima Terdakwa Divonis 6-10 Tahun

Oleh
· 3 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis penjara 6-10 tahun kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu. Mereka terbukti melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lima terdakwa itu yaitu Nuraini yang memproduksi vaksin palsu dari botol bekas, Kartawinata alias Ryan sebagai perantara penjualan vaksin palsu, Syahrul Munir sebagai pengedar, Manogu Elly Novita sebagai bidan penjual vaksin palsu, dan Sugiyati pengepul botol vaksin bekas. Putusan dibacakan ketua majelis hakim Donald Panggabean dengan hakim anggota Suwarsa dan Hera Kartiningsih di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (21/3). Sidang berlangsung sekitar 4 jam. Nuraini divonis penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan, Kartawinata dan Syahrul (8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan), Manogu E Novita (7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan), dan Sugiyati (6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan). Vonis hakim masih di bawah tuntutan jaksa. "Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena menimbulkan keresahan nasional dan merugikan kesehatan. Yang meringankan, berterus terang, menyesali perbuatan, dan tak pernah dihukum," ujar Suwarsa. Sebagai gambaran, Kartawinata dan Syahrul dituntut hukuman penjara 10 tahun. Nuraini dituntut 12 tahun. Kendati vonis di bawah tuntutan, jaksa belum menentukan sikap. "Jaksa masih pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira. Hingga Selasa, dari 20 terdakwa terkait kasus vaksin palsu, 19 orang di antaranya telah divonis. Satu terdakwa lagi, yakni dr Hud, menjalani sidang putusan pada awal April. Sebelumnya, 14 terdakwa juga dijatuhi vonis di bawah tuntutan jaksa, seperti suami istri pembuat vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina yang divonis 9 tahun dan 8 tahun dari tuntutan 12 tahun, serta terdakwa Agus Priyanto yang divonis 9 tahun dari tuntutan 12 tahun. Seusai sidang, Adikawira memastikan, dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu, enam di antaranya juga segera menjalani sidang terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina, Syafrizal, Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto. "Minggu depan akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Adikawira. Menanggapi itu, kuasa hukum Hidayat-Rita, Roosyan Umar, menilai, jeratan pasal TPPU terhadap kliennya berlebihan. Sebab, kekayaan kliennya tak semua dari vaksin palsu. (ILO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000