logo Kompas.id
MetropolitanBawaslu DKI: Kampanye Putaran ...
Iklan

Bawaslu DKI: Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan tim Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat untuk membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI terkait surat keputusan putaran kedua. Bentuk kampanye yang tidak hanya berupa debat sesuai surat keputusan itu dinilai sudah tepat. "Bahwa kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program merupakan bagian pendidikan politik masyarakat sehingga pelaksanaannya perlu melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Jakarta, Rabu (22/3), membacakan keputusan sengketa Basuki-Djarot sebagai pemohon dan KPU DKI sebagai termohon. Mimah didampingi anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri dan Achmad Fachrudin, sebagai pemimpin musyawarah.Basuki-Djarot, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, memohon pembatalan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No:49/Kpts/KPU-Prov-010/ 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Kemudian, proses putaran kedua kembali menggunakan dasar sebelum putaran pertama, yakni SK 41/Kpts/KPU-Prov-010/2016 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.Dalam SK terdahulu, KPU DKI menetapkan bentuk kampanye putaran kedua adalah debat. Namun, KPU DKI lalu membuat peraturan baru setelah putaran pertama usai, yang salah satunya menetapkan kampanye tidak hanya debat, tetapi juga tatap muka dan melalui media, 7-15 April. Menurut anggota tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut dua, Ronny Talapessy, perubahan itu tergolong norma baru. "KPU DKI tak berwenang membuat norma baru. Yang berwenang KPU RI dengan berkonsultasi kepada anggota legislatif," ujarnya.Pekan lalu, Ketua KPU DKI Sumarno membantah bahwa keputusan itu berisi norma baru. Keputusan KPU DKI adalah turunan teknis dari undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku. Tak ada regulasi yang dilanggar. Pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sebagai pihak terkait dalam musyawarah memberi pernyataan, SK KPU DKI terkait putaran kedua bukan norma baru, melainkan aturan/pedoman pelaksanaan. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000