logo Kompas.id
MetropolitanTersangka di Bawah Umur...
Iklan

Tersangka di Bawah Umur Dilimpahkan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPASTersangka DF (17) dan SH (16) dalam kasus pornografi anak di grup Facebook, Official Loli Candy\'s Group, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/3). Kedua tersangka itu masih di bawah umur sehingga penanganan kasusnya harus lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, berkas perkara DF dan SH dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan yang dilakukan jajaran Subdit Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu merupakan pelimpahan tahap kedua yang meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Nanti kita lihat apakah penyidikan masih membutuhkan keterangan kedua tersangka atau tidak. Kita tunggu perkembangan penyidikan," katanya.Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap grup Facebook, Official Loli Candy\'s Group, yang beranggotakan lebih dari 7.000 akun. Para anggota saling bertukar konten pornografi, termasuk pornografi anak. Anggota grup berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Grup sudah ditutup oleh pihak Facebook, tetapi Polda Metro Jaya telah menghubungi Facebook agar membuka data akun anggota grup tersebut.Bentuk timMenurut Argo, setelah dua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, ada tiga tersangka yang masih dilakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah, tergantung hasil penyidikan. Ketiga tersangka itu adalah W (27) dan DS (24), keduanya pengelola Official Loli Candy\'s Group, serta AAJ (24) yang merupakan anggota Official Loli Candy\'s Group yang aktif mengunggah konten pornografi anak.Argo mengungkapkan, jumlah tersangka belum bertambah. Adapun jumlah anak yang menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 13 orang. Sebanyak 11 anak menjadi korban pelecehan seksual oleh ter-sangka DF dan dua anak oleh tersangka W.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, ia membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus tersebut. "Tim pertama mengidentifikasi dan mendampingi korban. Tim kedua masih di lapangan melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang sama. Tim ketiga berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk mengambil data dari Facebook," kata Wahyu. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni\'am Sholeh meminta pihak Facebook tidak lepas tanggung jawab. Facebook sebagai penyedia layanan seharusnya melakukan pengawasan dan memiliki mekanisme proteksi. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000