logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 2 menit baca

Ribuan Tilang Pelanggaran Ganjil-Genap

Sejak berlakunya peraturan kawasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap menggantikan peraturan kawasan three in one di ruas jalan protokol di Jakarta, polisi menilang 7.119 pelanggar. Jumlah tilang tersebut sejak peraturan ganjil-genap dimulai pada 30 Agustus 2016 hingga Jumat (24/3), atau setelah kebijakan itu berlangsung selama 142 hari. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Sabtu (25/3), mengungkapkan, petugas di lapangan mencermati berbagai alasan yang disampaikan pelanggar. Menurut Budiyanto, berbagai alasan disampaikan pelanggar kepada petugas, antara lain, pelanggar lupa kalender dan lupa kawasan serta waktu berlakunya peraturan ganjil-genap. Selain memakai alasan lupa, banyak pelanggar yang dengan sengaja melanggar aturan dan berusaha mengelabui petugas. (WAD)

Mikroorganisme untuk Kurangi Polutan Air Jakarta

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000