Kilas Metro
Ribuan Tilang Pelanggaran Ganjil-Genap
Sejak berlakunya peraturan kawasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap menggantikan peraturan kawasan three in one di ruas jalan protokol di Jakarta, polisi menilang 7.119 pelanggar. Jumlah tilang tersebut sejak peraturan ganjil-genap dimulai pada 30 Agustus 2016 hingga Jumat (24/3), atau setelah kebijakan itu berlangsung selama 142 hari. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Sabtu (25/3), mengungkapkan, petugas di lapangan mencermati berbagai alasan yang disampaikan pelanggar. Menurut Budiyanto, berbagai alasan disampaikan pelanggar kepada petugas, antara lain, pelanggar lupa kalender dan lupa kawasan serta waktu berlakunya peraturan ganjil-genap. Selain memakai alasan lupa, banyak pelanggar yang dengan sengaja melanggar aturan dan berusaha mengelabui petugas. (WAD)
Mikroorganisme untuk Kurangi Polutan Air Jakarta