logo Kompas.id
MetropolitanKaryawati Dibunuh Teman Dekat
Iklan

Karyawati Dibunuh Teman Dekat

Oleh
· 3 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Polisi mengungkap pembunuhan terhadap DIN (20), karyawati yang tewas dan ditemukan mengambang di Kali Cikarang Ujung Muara, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, 3 Maret lalu. Pelaku membunuh teman dekatnya itu karena tidak dipinjami motor.Polisi menangkap AP (25), tersangka pelaku, setelah mengejarnya ke Kampung Gandoang, Desa Mampir Timur, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (17/3) lalu. "Pelaku dan korban sudah kenal lama sejak mereka remaja," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Selasa.DIN adalah karyawati pabrik garmen, warga Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi. Tersangka pelaku adalah pedagang, warga Desa Mampir Timur. Berdasarkan penyelidikan, DIN diduga menjadi korban pembunuhan. Menurut Asep, pembunuhan dilakukan pada 28 Februari malam. Saat itu pelaku mengajak korban bertemu di daerah Jembatan Bondol, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengutarakan niatnya meminjam motor korban untuk digadaikan karena desakan ekonomi.Namun, korban menolak meminjamkan motor. Saat itulah AP kesal dan menganiaya, mendorong, dan membenturkan kepala korban ke tiang jembatan sehingga korban tak sadarkan diri.AP menutupi wajah korban dengan kaus, mengikat tangan dan kaki korban dengan tali tambang yang sudah disiapkan sebelumnya. AP lalu menggasak kalung dan telepon seluler korban. Sebelum membuang korban ke kali, AP menyobek dan membuka celana korban agar terkesan seperti korban pemerkosaan. AP ditangkap setelah dua minggu buron dan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Buang anakSehari sebelumnya, Minggu, Polsek Pasar Kemis menangkap WA (20), karyawati sebuah kafe di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat berada di dalam kamar sebuah hotel di Karawaci, Kota Tangerang. Tersangka ditangkap karena dituduh membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya dalam keadaan masih hidup. WA melakukan itu di pinggir Sungai Kampung Gelap, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis.Saat ditemukan, bayi yang dibalut dengan kain merah dan berlumuran darah itu tergeletak begitu saja di pinggir sungai. Saat ditemukan, bayi itu masih hidup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang, tetapi nyawanya tak terselamatkan.Kepala Polsek Pasar Kemis Komisaris Kosasih kepada wartawan, Selasa mengatakan, saat ditangkap, tersangka menangis. "Saya malu karena hamil di luar nikah. Pacar saya tidak mau bertanggung jawab dan kabur," kata tersangka kepada polisi.WA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ILO/PIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000