logo Kompas.id
MetropolitanJumat Hari Terakhir Masuk DPT
Iklan

Jumat Hari Terakhir Masuk DPT

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta masih memberi waktu hingga 31 Maret kepada warga yang masih terlewat belum mendaftar sebagai pemilih di putaran kedua Pilkada DKI 2017. Itu hari terakhir Petugas Pemungutan Suara kelurahan memasukkan data. "Selama dua hari ini sampai 31 Maret, data dari PPS akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara. Kalau masih ada yang terlewat, masih bisa dilaporkan ke PPS sebelum disetor ke tingkat kecamatan dan kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Rabu (29/3).Setelah tanggapan dari masyarakat ditutup (22-28 Maret), PPS memasukkan data untuk direkap berjenjang di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Menurut rencana, pada 4 April, data akan diplenokan di tingkat kota untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).Menurut Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU DKI Moch Sidik, dari data yang sudah dimasukkan PPS, tercatat sekitar 40.000 penambahan nama selama masa perbaikan 22-28 Maret. Data itu masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang sesuai proses konsolidasi dan verifikasi data oleh KPU. Data warga akan dicek silang, seperti apakah sudah masuk ke daftar pemilih sementara (DPS), dikurangi data warga yang meninggal, dan tak memenuhi syarat. Selain itu, data pemilih dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan juga masih akan diverifikasi."Nanti, KPU di tingkat kota yang membersihkan data itu, jangan sampai ada data yang ganda lagi saat penetapan DPT," kata Sidik. Surat keterangan Adapun pelayanan penerbitan surat keterangan untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta hanya dilakukan hingga H-3 sebelum pemungutan suara. Hingga menjelang pemungutan suara 19 April tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terus membuka layanan di kantor-kantor kelurahan. Layanan juga dibuka pada hari Sabtu. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan, keputusan membuka layanan hanya sampai H-3 pemungutan suara itu merupakan keputusan sementara dari rapat antara KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta."Sampai pemungutan suara, layanan tetap dibuka pada hari Sabtu. Selain itu, kami juga menempel tim KPU untuk buka pelayanan di apartemen-apartemen," katanya. Warga yang namanya tak bisa masuk DPT diharapkan memanfaatkan kesempatan ini. Pada putaran pertama lalu, layanan penerbitan surat keterangan ini tetap dilakukan hingga H-1 pemungutan suara. Menurut Haris, penerbitan yang hanya sampai H-3 itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan waktu KPU untuk menghitung dan mempersiapkan logistik pilkada.Surat keterangan itu dibutuhkan bagi warga yang belum masuk DPT putaran kedua dan memilih sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb). DPT putaran kedua sendiri diputuskan di tingkat kota dan kabupaten pada 3-4 April. Daftar pemilih tambahan Kendati waktu penerbitan surat keterangan untuk mengikuti pilkada dipersingkat, syarat memberikan suara sebagai DPTb justru dikurangi.Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Ikbal mengatakan, untuk DPTb putaran kedua ini, pemilih tak perlu lagi membuat surat pernyataan dan tak perlu menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK) seperti putaran pertama lalu. "Syaratnya cukup surat keterangan dan KTP elektronik. Apabila petugas KPPS masih meragukan identitasnya, bisa diminta memperlihatkan KK asli. Tidak perlu fotokopi," katanya. Terkait bimbingan teknis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai digelar. Sebagai evaluasi kesalahan pada putaran pertama, KPU akan membuat simulasi bagi para KPPS. Menurut Sumarno, KPPS diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pada putaran pertama. Sejumlah anggota KPPS yang melakukan kesalahan fatal juga diganti pada putaran kedua ini. Sejumlah kesalahan KPPS putaran pertama di antaranya membolehkan pencoblosan atas nama keluarga, menutup waktu pencoblosan meski masih ada antrean, dan kecenderungan memihak salah satu pasangan calon. Terkait spanduk provokatif dan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menambahkan, spanduk provokatif dan yang berbau kampanye di 1.200 titik di Jakarta sudah diturunkan. Kampanye pada putaran kedua ini dinilai kondusif meski masih terjadi perbedaan pemahaman terkait aturan. Pasangan calon juga kerap tak melaporkan kegiatan kampanyenya. Padahal, itu berkaitan dengan faktor keamanan dan pengawasan oleh Bawaslu. (IRE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000