logo Kompas.id
MetropolitanPerwal Mengatur Angkutan...
Iklan

Perwal Mengatur Angkutan Daring

Oleh
· 2 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan peraturan wali kota untuk mengatur moda transportasi daring berbasis aplikasi. Regulasi itu menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan 1 April 2017. "Pekan depan perwal (peraturan wali kota) sudah terbit. Sebelumnya, kami akan mengajak semua pihak duduk bersama untuk meminta masukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana saat ditemui di kantor Pemkot Bekasi, Rabu (29/3).Menurut Yayan, peraturan wali kota yang menindaklanjuti revisi Permenhub No 32/2016 tersebut akan mengatur sejumlah hal, seperti penentuan kuota jumlah angkutan daring berbasis aplikasi serta penentuan tarif batas bawah dan atas. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga akan mengatur titik pemberhentian angkutan daring supaya tak menumpuk di satu titik dan memicu kemacetan.DepokPemkot Depok menerbitkan Perwal No 11/ 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor untuk mengatur beroperasinya ojek daring di Kota Depok. Ojek daring tetap dapat beroperasi jika memenuhi syarat, seperti menyediakan parkir khusus, tempat penjemputan dan pemberhentian khusus, serta tidak menaikkan penumpang di pinggir jalan yang terdapat trayek angkutan kota.Perwal itu ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 24 Maret lalu. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Rabu, mengatakan, perwal diterbitkan untuk mengakomodasi angkutan kota dan ojek daring. Dalam perwal itu diatur penyedia jasa angkutan orang berbasis teknologi informasi wajib menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan dan memarkir kendaraannya sehingga tidak mengganggu ketertiban. Selain itu, pengemudi kendaraan tidak diperbolehkan parkir dan menaikturunkan penumpang di bahu jalan, halte, trotoar, terminal, dan menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan dalam trayek. Ketua BPTJ Elly Sinaga mengungkapkan, saat ini BPTJ masih mengkaji besaran tarif batas bawah dan batas atas untuk angkutan daring di wilayah Jabodetabek. Penetapan batas bawah dan batas atas itu mempertimbangkan berbagai hal sehingga tarif masih bisa lebih murah dan terjangkau bagi penumpang, tetapi penumpang juga terjamin keselamatannya.Sementara itu, dalam dengar pendapat tentang "Keselamatan Pejalan Kaki di Kota Bogor" yang diprakarsai Komunitas Pejalan Kaki Kota Bogor (KPK-KB) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu, terungkap, makin banyak orang menggunakan trotoar, tetapi trotoar masih belum memadai. (ILO/UTI/RTS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000