logo Kompas.id
MetropolitanMoratorium Belum Diterima...
Iklan

Moratorium Belum Diterima Penuh

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tim sukses kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua belum sepenuhnya menerima usulan penghentian penerbitan surat keterangan pilkada setelah tanggal 4 April 2017. Usulan itu ditawarkan KPU DKI Jakarta."KPU DKI Jakarta seharusnya tak membatasi diri dengan hal- hal teknis dan persoalan waktu. Warga DKI yang memenuhi syarat tidak boleh dihalang-halangi saat hendak memilih," kata TB Ace Hasan Syadzily, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jumat (31/3). Pihaknya akan mengirim surat kepada KPU DKI terkait kebijakan moratorium surat keterangan (suket) setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 April mendatang. Adapun tim pemenangan pasangan nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, merespons usulan itu dengan menyatakan bahwa moratorium suket tak terlalu berarti karena sudah banyak suket diterbitkan disertai kejanggalan. "Lebih penting saat ini mengawasi potensi kecurangan dari penggunaan surat keterangan," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M Taufik. Sebelumnya, komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, menyatakan, ide moratorium suket sudah dibahas bersama tim pemenangan pasangan calon, yang mereka setujui. Moratorium untuk menekan potensi mobilisasi massa pada hari pencoblosan (Kompas, 31/3).Ace mengatakan, sebelumnya tim pasangan calon belum setuju dengan usulan KPU DKI yang disampaikan dalam rapat pleno putaran kedua. Tim pemenangan pasangan calon nomor 2 memberi catatan, jika moratorium ditetapkan, apakah KPU bisa menjamin tak ada warga yang tak terfasilitasi haknya.Menurut dia, itu bertentangan dengan prinsip memberikan hak konstitusional bagi warga DKI yang memiliki hak pilih pada pilkada putaran kedua. KPU idealnya memiliki sumber data akurat sehingga ada kepastian warga tak dihalangi hak pilihnya pada hari pencoblosan 19 April. Pada putaran pertama, warga yang tak terdaftar di DPT difasilitasi mencoblos dengan menunjukkan suket dan kartu keluarga. "Harus tetap difasilitasi yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) karena itu diatur dalam surat keputusan KPU DKI," kata Ace. Surat keputusan itu menyebutkan, pemilih yang tak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asli. Sementara itu, M Taufik menyatakan, pihaknya sudah mengkritik sejumlah kejanggalan penggunaan suket untuk DPTb pada pilkada putaran pertama. Salah satunya ketidaksinkronan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua dengan jumlah pemilih pada putaran pertama ditambah pemilih baru, dikurangi pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili.Kejanggalan lain, katanya, blangko KTP-el yang dibutuhkan DKI Jakarta sekitar 57.000. Namun, suket yang dikeluarkan untuk putaran kedua mencapai sekitar 100.000. "Seharusnya jumlah blangko KTP elektronik yang dibutuhkan sebuah daerah tak terlalu jauh dari surat keterangan yang diterbitkan," katanya.Sandiaga diperiksa Kemarin, calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa sekitar empat jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait laporan penggelapan dalam jual beli tanah di Curug, Tangerang Selatan. Seusai dimintai keterangan pukul 17.30, Sandiaga mengatakan, ia lega setelah diperiksa karena sudah menunjukkan dirinya tak terlibat. Ia sangat yakin kasus yang dilaporkan tak ada sangkut pautnya dengan dirinya. "Buat saya, ini adalah konsekuensi dari seseorang yang ingin melakukan perubahan di Jakarta. Bagaimana Jakarta lebih baik ke depan. Banyak tantangan dari sejumlah pihak dengan motivasi berbeda-beda," katanya.(DEA/IRE/WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000