logo Kompas.id
MetropolitanKajian Komprehensif...
Iklan

Kajian Komprehensif Kementerian Ditagih

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koordinator Kemaritiman belum memiliki kajian komprehensif lingkungan, sosial, dan hukum seputar reklamasi pantai utara Jakarta. Pada saat Kemenko Kemaritiman mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi, mereka melakukan kajian tiga bulan, April-Juni 2016. Hal itu terungkap dalam sidang sengketa informasi antara Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) dan Kemenko Kemaritiman di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (3/4). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Evi Trisulo. Pihak pemohon, yaitu peneliti ICEL, Rayhan Dudayev, mengatakan, pernyataan Menko Kemaritiman tentang adanya kajian komprehensif tentang reklamasi sudah kerap diungkapkan di media massa. Namun, saat pihaknya meminta dokumen kajian itu, baik ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kemenko Kemaritiman, ternyata dokumen itu tidak ada. Padahal, itu sangat dibutuhkan sebagai dasar membuat kebijakan yang berdampak pada kehidupan warga pesisir utara Jakarta."Kalau memang benar-benar dokumen kajian tidak ada, biarkan masyarakat yang menilai untuk kebijakan sebesar itu, kok, tidak ada kajiannya," ujar Rayhan seusai sidang.Sengketa informasi terkait kajian komprehensif itu sudah diminta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, di antaranya ICEL, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sejak Oktober 2016. Sidang sengketa informasi juga sudah digelar tiga kali. Namun, pihak Kemenko Kemaritiman tetap tidak bisa menunjukkan kajian komprehensif. Perwakilan dari Kemenko Kemaritiman, Arif Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi berupa tayangan paparan pada September 2016. Tayangan itu di antaranya berisi kajian sosial dan ekonomi reklamasi pantura Jakarta. Ia juga mengatakan, sebelum kebijakan moratorium pulau reklamasi dikeluarkan, Kemenko Kemaritiman mengadakan serangkaian proses analisis, di antaranya rapat koordinasi teknis antarkementerian, seperti KLHK, rapat teknis kelompok kerja, pengawas dan pemantauan kegiatan reklamasi, konsinyering atau penyusunan rekomendasi reklamasi, lalu diskusi terfokus, dan konsultasi pakar serta uji publik."Kajian Lingkungan Hidup Strategis saat ini sedang diselesaikan di Pemprov DKI Jakarta didampingi KLHK. Proses penyusunan dokumen itu belum selesai," ujar Arif.Persidangan lanjutPekan depan, sidang akan kembali digelar. Pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menurut rencana akan membawa saksi ke persidangan. Namun, Rayhan belum mau membocorkan siapa saksi yang akan dibawa ke persidangan. Dari pihak Kemenko Kemaritiman juga akan berkoordinasi dengan setiap kementerian untuk meminta data kajian komprehensif yang diminta koalisi. Menurut Arif, kebijakan itu masih berada di setiap kementerian sehingga pihaknya harus meminta salinannya. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000