JAKARTA, KOMPAS – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kini wartawan NET TV bernama Harits Ardiansyah menjadi korban kekerasan pada Rabu, 12 April 2017 pukul 00.30. Lokasi kejadian di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku masih kabur.
Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi, di Jakarta, Rabu pagi, mengecam kekerasan terhadap wartawan NET dan meminta polisi mengusut tuntas serta memproses pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap wartawan NET tersebut. ”Korban sedang melakukan peliputan yang sifatnya damai,” tulis Dede.
Menurut Dede, Haritz (yang ketika itu menggunakan seragam NET.) meliput banjir di kawasan Kemang. Ia mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yang terdampak, juga mogok. Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper yang tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang berada dekat mobil tersebut menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Orang itu juga meludahi Haritz dan berkata tidak suka diambil gambarnya.
Haritz mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar bagian mereka. Saat sedang menghapus, tiba-tiba pelaku merampas kamera dan terjadi tarik-tarikan yang berakibat patahnya viewfinder kamera. Pelaku kemudian juga memukul mobil peliputan NET. hingga penyok. Selain mobil Mini Cooper, juga ada Pajero yang masuk rombongan tersebut.
”Teman-teman pelaku kemudian melerai. Haritz dan sopir NET TV lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika polisi dan pengemudi NET kembali ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada,” tutur Dede.
Laporan polisi diterima Ahmad Suryatna dengan nomor laporan LP/532/K/IV/2017/PMJ/Restro Jaksel. Pasal yang disangkakan adalah 351 KUHP dan 406 KUHP.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur juga pasal soal menghalangi kerja jurnalistik. Dalam Pasal 18 UU Pers itu disebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Sementara Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran,” sedangkan pada ayat 3 berbunyi, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
(*/BDM)