logo Kompas.id
MetropolitanAturan Diharapkan Cegah...
Iklan

Aturan Diharapkan Cegah Konflik

Oleh
· 4 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Dewan Transportasi Kota Bekasi masih membahas materi peraturan wali kota Bekasi terkait angkutan daring berbasis aplikasi. Peraturan ini ditujukan untuk menyeimbangkan pengoperasian segala jenis moda transportasi, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan mencegah konflik antarangkutan.Peraturan wali kota ini penting menyusul revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai 1 April. Ketua DTKB Harun Al Rasyid, Minggu (16/4), mengungkapkan, pembahasan draf peraturan wali kota tentang angkutan daring ini akan difokuskan pada tiga hal, yakni penentuan tarif batas atas dan bawah, manajemen pengelolaan angkutan daring, serta integrasi moda transportasi konvensional dan angkutan daring."Ini semua perlu dibahas supaya tidak ada konflik antarmoda transportasi di Kota Bekasi. Kami (DTKB) diberikan keleluasaan untuk membahas persoalan transportasi online ini. Setelah dibahas, nanti akan ada masukan kepada dinas perhubungan dan diteruskan ke wali kota," ujar Harun. Selain itu, kata Harun, angkutan daring diatur karena berpotensi memicu titik kemacetan baru. Sebab, baik sepeda motor maupun mobil kerap mangkal saat menunggu panggilan penumpang. Pembahasan materi peraturan ini akan melibatkan Organda, pengemudi angkutan konvensional, penyedia jasa angkutan daring, asosiasi pengemudi angkutan daring, dan pengguna jasa transportasi. Harun berharap, isi peraturan itu akan memberikan keadilan kepada angkutan daring, angkutan konvensional, ataupun warga pengguna jasa transportasi. "Kami harapkan masukan terkait peraturan wali kota ini sudah dapat rampung pada April ini," tutur Harun. Sebelumnya, revisi Permenhub No 32/2016 memberikan kewenangan terhadap pemda untuk mengatur angkutan daring, termasuk tarif batas atas dan bawah, serta kuota angkutan. Membingungkan Harun menilai, beberapa poin dalam revisi permenhub masih membingungkan. Penentuan kuota angkutan daring, misalnya, sulit terealisasi karena penetapan kuota berasal dari penyedia jasa aplikasi. Selain itu, mobilitas angkutan daring juga lintas wilayah karena tidak punya trayek. "Seharusnya, hal ini dilakukan pemerintah pusat," ujar Harun. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengakui, revisi Permenhub No 32/ 2016 tidak menyertakan petunjuk teknis terkait pengaturan tarif. Kondisi ini membingungkan pemda. "Dari pusat tidak memberikan gambaran yang jelas tentang itu. Sementara peraturan wali kota Depok dan Bogor juga tak mengatur. Padahal, mengatur tarif ini, kan, agak rawan," kata Yayan. Kota BogorDari Kota Bogor, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Jimmy Hutapea, mengungkapkan, tim gabungan pengawasan operasional ojek daring sudah dibentuk. Pembentukan tim ini sesuai amanat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor. "Tim gabungan pengawasan sudah dibentuk dan drafnya sudah diserahkan ke Bagian Hukum dan HAM untuk dikaji segi legalnya untuk kemudian ditandatangani Pak Wali Kota," katanya, kemarin. Peraturan wali kota ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 4 April. Saat ini aturan itu dalam proses pengundangan di Lembaran Pemerintah Daerah. Peraturan wali kota ini ditetapkan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 5 peraturan itu mengatur soal pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan ojek daring yang dilakukan tim yang ditetapkan dengan surat keputusan wali kota.Menurut Jimmy, tim pengawas itu terdiri dari unsur pemerintah kota, polres, kodim, dan perwakilan praktisi ojek daring. Tim ini akan membahas penetapan kuota. "Mereka akan menginventarisasi kendaraan ojek daring yang ada di Bogor. Dari situ, tim akan menghitung kuota ideal ojek ini," ujarnya.Secara terpisah, Yohan Wirawan, koordinator Gojek-Grab- Uber (Gograber) Bogor, mengaku mengetahui ada peraturan wali kota yang mengatur dan mengawasi ojek daring. Namun, ia belum tahu pasti peraturan itu sudah sah diterapkan atau belum. Ia belum mendapatkan arahan atau pengumuman dari manajemen perusahaan ojek daring, terkait peraturan itu.Menurut Yohan, akan sulit mengurangi jumlah ojek daring yang sudah telanjur ada di Bogor. Namun, kalau menutup pendaftaran anggota baru, hal itu masih dimungkinkan. (RTS/ILO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000